Pengedar Uang Palsu Sasar Warga Desa

Jumat, 20 Oktober 2017 – 10:34 WIB
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan menunjukkan upal yang didapat dari Kecmatan Grobogan. Foto: SRI PUTJIWATI/RADAR KUDUS/JPNN.com

jpnn.com, PATI - Pada Operasi Sikat Candi 2017 Satreskrim Polres Pati berhasil mengungkap 19 kasus pencurian pemberatan (curat) hingga pencurian kekerasan (curas). Personel kepolisian juga membongkar kasus lain pengedaran uang palsu (upal).

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan mengatakan, modus pengedaran uang palsu saat ini menyasar pelosok desa. Alasannya karena banyak warga desa yang tidak menyadari kualitas uang.

BACA JUGA: Ribuan Karyawan Riau Andalan Pulp and Paper Terancam PHK

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan Operasi Sikat Candi 2017 Satreskrim Polres Pati, Jawa Tengah berhasil mengungkap 19 kasus kriminal.

Dalam operasi tersebut, selain mengungkap kasus pengedaran upal, korps Bhayangkara juga membongkar tindak pidana pencurian.

BACA JUGA: 69 Warga Keracunan Jajanan di Acara Kenduri

Tentang tindak pidana uang palsu, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.

Penangkapan upal itu di Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan. Ada dua tersangka yang sudah diringkus, yakni KAS dan SAR.

BACA JUGA: PAN Merapat Dukung Khofifah Tapi Ada Syarat

Kasus ini terjadi pada 2 Oktober di Sukolilo berawal saat BAM ke tempat KAS yang mengaku berprofesi sebagai tukang pijat.

BAM disodori Rp 50 ribu oleh KAS. Setelah dibelanjakan, diketahui bahwa itu ternyata upal.

“Petugas kami merespons dan menjebak tersangka dengan membawa uang Rp 2 juta. KAS berjanji menukarkan uang W dengan nilai 1:2,5 di sebuah warung Kecamatan Tawangharjo, Grobogan. Uang Rp 2 juta itu ditukar menjadi Rp 5 juta uang palsu dengan rincian Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” ungkapnya.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan upal itu dari seorang yang masih buron.

“Selain upal, kasus lainnya selama Ops Sikat Candi 2017 selama 20 hari mengungkap 19 kasus curat dan curas. Padahal, target yang dibebankan Polres Pati hanya ada 3 kasus saja. Namun berhasil mengungkap 19 kasus dan meringkus 12 tersangka. Adapun barang bukti diamankan 9 sepeda motor, pistol mainan, korek, letter T, ponsel, dan lainnya,” imbuhnya.

Modus pelaku saat melancarkan aksi dengan menakut-nakuti korban menggunakan pistol mainan.

Sebagian tersangka merupakan residivis dari pengembangan kasus sebelumnya. Ia berharap dengan menangkap para tersangka kriminal bisa menciptakan kondisi stabil.

(jpnn/ks/put/him/top/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ony Mundur, Demokrat Lirik Suami Arumi Bachsin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler