Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Banjarmasin, Sebegini Barang Buktinya

Senin, 31 Juli 2023 – 09:25 WIB
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus tersangka Aria beserta barang bukti narkoba sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks. (ANTARA/HO/Satresnarkoba Polresta Banjarmasin)

jpnn.com - BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengedar narkoba, Kamis (27/7) sekitar pukul 15.30 WITA. Pria berinisial AR alias Aria (23) yang merupakan seorang karyawan swasta itu kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi.

Pelaku ditangkap berada di Jalam Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Dituduh Pakai Narkoba, Mita The Virgin Siap Tes Urine

Dari hasil interogasi diketahui pelaku merupakan seorang karyawan swasta, dan beralamat Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu-sabu, 96 butir ekstasi (ineks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru, serta ditemukan satu unit timbangan digital," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin (31/7).

BACA JUGA: TNI Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu-sabu dari Malaysia, Tetapi Kurirnya Berhasil Kabur

Selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit handphone, satu sepeda motor dan satu lembar kartu ATM.

Kompol Suryo terus mengatakan saat ini Aria sedang dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

BACA JUGA: Remaja di Banjarmasin Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu

Dari hasil penyidikan sementara, Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Dia menagatakan karena berat barang bukti melebihi lima gram, maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Melalui kegiatan ungkap kasus peredaran narkoba ini Polresta Banjarmasin dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian selalu berusaha untuk memberikan perlindungan, pengayoman terbaik dari bahaya narkotika kepada masyarakat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler