Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Pengendalian Karhutla

Sabtu, 27 Oktober 2018 – 23:32 WIB
Sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK kembali melakukan sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan.

Sistem ini telah dibangun KLHK sejak 2017 lalu dan telah disosialisasikan serta diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Menteri LHK: Penanganan Global Pencemaran Laut Makin Penting

Membuka sosialisasi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan bahwa setiap Unit Pengelola Hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, Unit Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Izin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, diwajibkan melaporkan setiap kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

“Saat ini ada 1.554 unit perusahaan yang aktif yang diwajibkan melakukan pelaporan. Namun hingga saat ini, baru 27% dari total perusahaan yang sudah melaporkan kegiatan pengendalian karhutla kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambah Ruandha. 

BACA JUGA: KLHK Meminta Pengadilan Eksekusi Perusahaan Perusak Hutan

Ruandha kembali menegaskan bahwa dengan dibangunnya sistem pelaporan online ini, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda melakukan pelaporan.

Pelaporan dapat dilakukan sedini mungkin sehingga upaya pencegahan pun dapat dilakukan lebih dini. Melalui sistem pelaporan online ini, pelaporan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, efektif, dan efisien. 

BACA JUGA: Menteri LHK: Penanganan Global Pencemaran Laut Makin Penting

Sosialisasi selama setahun terakhir bertujuan untuk menggali masukan dari pelaksana di lapangan untuk menampung permasalahan yang ada sebagai bahan perbaikan sehingga, sistem pelaporan yang dibangun ini dapat disempurnakan.

Diharapkan sistem pelaporan online ini dapat diterapkan segera agar sistem pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menerangkan bahwa sosialisasi ini merupakan sosialisasi tahap kedua.

Pada tahap pertama, sosialisasi sekaligus launching sistem ini mengundang lebih 300 perusahaan dan juga perwakilan dari Dinas Kehutanan pada provinsi rawan karhutla.

Seluruh Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan (PPIKHL) KLHK dan seluruh Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi juga diundang. 

"Sosialisasi tahap kedua ini diikuti oleh kurang lebih 200 orang perwakilan dari pengelola hutan lindung dan hutan konservasi serta perusahaan pemegang izin kehutanan," terang Raffles saat melaporkan penyelenggaraan acara. 

Pelaporan online ini merupakan pengembangan dari sistem konvensional, dimana pelaporan dilakukan secara manual.

Keterbatasan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia menuntut adanya inovasi dalam penyusunan dan penyampaian laporan secara online sehingga laporan dapat diterima tepat waktu, tidak memerlukan ruang yang banyak, efektif, dan ekonomis. 

Sistem pelaporan ini sesuai amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dimana dalam PermenLHK ini mengatur tentang Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bagi pengelola kawasan hutan atau perusahaan pemegang ijin kawasan hutan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Gabungan Sikat Enam Truk Pembawa Kayu Jati Ilegal


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK   karhutla  

Terpopuler