jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih sering terjadi di Bandarlampung. Salah satu lokasi empuk pelaku curanmor adalah tempat parkir.
Sebenarnya, telah ada regulasi kuat sebagai langkah pencegahan yang juga membuat pemilik kendaraan merasa lebih nyaman. Yakni ketentuan bahwa para pengelola parkir tidak bisa seenaknya lepas tanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.
BACA JUGA: Nekat Injak Tumpukan Pecahan Kaca, Maling Motor Lolos dari Kepungan Massa
Hal tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) lewat peninjauan kembali (PK) tertanggal 21 April 2010.
Di mana setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Istri Nekat Curi Motor Pinjaman Suaminya Lantaran Tak Diberi Nafkah
Akademisi Hukum dari Universitas Lampung (Unila) Budiono menegaskan, penyedia atau pengelola layanan parkir memang wajib bertanggung jawab atas kendaraan. Tidak hanya itu, mereka juga bertanggung jawab atas seluruh barang yang ada di kendaraan.
’’Saya kira putusan MA yang mengharuskan setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan berdasarkan ketetapan yang ada itu adil. Kalau ada yang hilang ya seharusnya mereka mengganti,” ujar Budiono saat dimintai pandangannya atas putusan MA terkait pengelolaan parkir.
BACA JUGA: Hahahha...Jual Motor Curian di Facebook, Yang Beli Polisi
Pencurian helm misalnya, kasus yang banyak terjadi saat ini, kebanyakan penyedia layanan jasa parkir merasa tak bertanggung jawab.
Lebih-lebih jika yang hilang adalah kendaraan, konsumen seolah tak bisa meminta tanggung jawab pada pengelola.
’’Padahal kalau karcis hilang, konsumen harus mengganti Rp10 ribu, Rp20 ribu, bahkan di Bandara bisa sampai Rp50 ribu. Itu sebenarnya fungsinya jika ada yang kehilangan kendaraan harus diganti,” lanjut dia.
Menurut dia, setiap konsumen yang membayar parkir seharusnya sudah menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa layanan parkir. Sebab, di sisi lain konsumen selalu siap menuruti peraturan yang dibuat penyedia layanan.
’’Putusan MA sebenarnya sudah bisa diterapkan pada penyedia layanan parkir. Tapi, kalau sudah diperjelas dengan peraturan daerah (Perda) lebih baik, agar penerapannya bisa langsung mengarah pada semua penyedia layanan jasa itu,” tambah dia.
Sayang, di Bandarlampung sendiri tak ada regulasi khusus yang mengatur penyedia jasa parkir. Antara penyedia jasa dan pemilik lahan parkir selama ini hanya melakukan kesepakatan bersama saja. Yang ada sebatas regulasi seputar retribusi dan pajak parkir. (rma/c1/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk
Redaktur & Reporter : Soetomo