Pengelola TMII Belum Bayar Pesangon, Jokowi Diminta Turun Tangan

Kamis, 06 Oktober 2022 – 23:03 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yakni PT. Taman Wisata Candi (TWC) masih dituntut untuk membayar pesangon kepada sejumlah karyawan yang tidak dipekerjakan sejak Maret hingga Iktober 2022. Kini, banyak spanduk penuntutan pembayaran pesangon yang dipasang di sekitar TMII, Jakarta Timur.

Spanduk yang terpasang itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mendengar keluhan masyarakat kecil, khususnya pekerja yang belum dibayarkan pesangonnya oleh pengelola TMII yang ditunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni TWC.

BACA JUGA: TMII Makin Amburadul, FSP BUMN Bersatu Salahkan Pengelola Baru

“Di bawah TWC, TMII dirombak jadi etalase megah Indonesia tapi pesangon karyawan TMII puluhan tahun mengabdi tidak dibayar, karyawan lama banyak yang didepak!! Tolong kami Pak Jokowi!!,” demikian isi spanduk yang terpasang di sekitae TMII pada Kamis (6/10).

“Bapak Presiden tolong kami orang kecil. Karyawan TMII mengabdi sejak puluhan tahun. Kamintelah pensiun sejak bulan Maret sampai Oktober 2022. Tapi uang pesangon kami tidak dibayarkan oleh PT. TWC. Tolong kami Pak Jokowi,” isi spanduk lainnya.

BACA JUGA: Renovasi TMII Makan Biaya Rp 1,1 T, Jokowi Sampaikan Pesan Ini

Sementara salah satu mantan karyawan TMII, Sri Rahayu membenarkan belum dibayarkan pesangonnya oleh Pengelola TMII yakni PT. TWC. Ia mengaku sudah 38 tahun bekerja, tapi begitu dirumahkan tidak dibayar pesangonnya oleh pengelola TMII.

“Iya betul (belum dibayar pesangon). Saya sudah 38 tahun 3 bulan kerja, dan peneiun bulan Maret 2022. Tanggal 1 April sudah tidak kerja,” kata Yayuk saat dihubungi wartawan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

BACA JUGA: Pengelola TMII Diminta Segera Bayar Pesangon Buruh

Sampai saat ini, Yayuk mengatakan belum ada informasi dari Pengelola TMII yang baru kenapa pesangon tidak dibayarkan dari Maret 2022 sampai Oktober 2022. “Saya enggak tahu kenapa belum dibayarkan. Pokoknya bulan Maret masih terima gaji, dan 1 April sudah tidak kerja,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Tri Sasono menyoroti kabar belum dibayarkan pesangon 30 orang pekerja Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola barunya yakni PT. Taman Wisata Candi (TWC) sampai bulan Oktober 2022.

Menurut dia, karyawan hanya menuntut pesangon yang rata-rata sudah bekerja selama 25 tahun lebih tapi tidak kunjung dicairkan. Selain itu, karyawan lama banyak dilepas jabatannya diganti orang BUMN yang tidak kompeten dan tak mengerti mengelola TMII.

“Pesangon tidak pernah dibayar oleh TWC sejak Maret 2022 sampai sekarang. Bahkan, tidak pernah ada tanggapan dari EVP TMII,” kata Tri pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Bukan cuma soal pesangon saja, Tri mengungkap ada kegagalan dalam mengelola TMII sejak diambil alih oleh TWC tersebut. Sepertinya, ia melihat TWC memang tidak kapabel untuk mengelola TMII. Sehingga, alangkah baiknya pengelolaan dikembalikan lagi kepada swasta.

Padahal, Tri menilai pengambilalihan TMII oleh pemerintah tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Tapi ternyata, setelah hampir 8 bulan justru jadi berantakan semua ketika pengelolaan TMII diberikan kepada pihak TWC.

“TMII juga tengah dilakukan penataan ulang kayaknya cuma alasan klise saja, karena memang TWC tidak profesional mengelola TMII,” jelas dia.

Harusnya, kata Tri, pengelolaan TMII dilakukan melalui tender bukan ditunjuk langsung kepada TWC. Sehingga, swasta bisa ikut melakukan tender pengelolaan TMII agar nantinya pengelolaan TMII akan jauh lebih profesional.

“Karena setelah renovasi Rp1,3 triliun tidak ada hasil signifikan, bahkan tercium indikasi ada kerugian negara dari hasil renovasi seadanya. Banyak aset-aset TMII peninggalan yang dijual obral, padahal aset-aset tersebut sangat bernilai jika dikelola TMII,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.

Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. Diketahui, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 selama 44 tahun terakhir.

Usai mengambil alih Taman Mini, Kementerian Sekretariat Negara langsung bekerja sama dengan PT. Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko untuk memanfaatkan objek wisata itu.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo meninjau progres renovasi TMII yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada Selasa, 23 Agustus 2022. Tentu, Jokowi berharap renovasi TMII ini dapat menjadikan TMII sebagai tujuan wisata masyarakat untuk melihat keberagaman seni dan budaya yang dimiliki Indonesia.

"Kita harapkan setelah direnovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ini menjadi tujuan wisata masyarakat dan juga turis mancanegara. Saya titip pesan juga tarifnya jangan mahal-mahal, rakyat harus bisa tetap menikmati TMII ini," kata Jokowi.

Sejak diresmikan pada tahun 1975, kata JokowiC TMII belum pernah dilakukan renovasi secara besar-besaran sehingga banyak bangunan dan anjungan-anjungan provinsi yang sudah rusak serta keropos. Untuk itu, Jokowi meminta kepada pengelola TMII menggelar secara rutin acara-acara yang berkaitan dengan seni budaya.

"Jadi ada calendar of event yang jelas sehingga menjadi sebuah tontonan yang baik untuk rakyat terutama untuk anak-anak kita," tandasnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler