Pengelola Tol Makin Lama Kian Untung, Mestinya Tarif Turun

Sabtu, 09 Desember 2017 – 15:41 WIB
E-Toll. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sudah saatnya direvisi.

Terutama terkait pasal-pasal yang memberi peluang pengelola jalan tol menaikkan tarif setiap dua tahun sekali.

BACA JUGA: Kerugian Akibat Macet di Jalan Tol Capai Rp 50 Triliun?

Menurut Tigor, pasal-pasal tersebut perlu dievaluasi, karena seakan menjadi pembenaran bagi pengelola menaikkan tarif tol dengan alasan inflasi.

"Jadi UU-nya saya kira perlu diubah, sudah lama itu. Indikatornya perlu diubah, masa masih menggunakan indikator 2004 untuk menaikkan tarif. Enggak benar itu," ujar Tigor kepada JPNN, Sabtu (9/12).

BACA JUGA: Pelayanan Jasa Marga Belum Baik, Tarif Tol Tak Pantas Naik

Tigor menilai, sudah saatnya sistem tarif jalan tol dikaji berdasarkan indiktor-indikator yang sesuai dengan kehidupan masyarakat saat ini.

"Apalagi itu jalan tol kan makin lama pengelola makin untung. ‎Harusnya malah tarifnya makin turun. Bukan malah terus naik dengan alasan inflasi," ucapnya.

BACA JUGA: Benahi Dulu Kemacetan, Baru Naikkan Tarif Tol

Tigor dengan tegas menolak langkah PT Jasa Marga yang kembali menaikkan tarif sejumlah ruas tol, terhitung sejak Jumat (8/12) kemarin.

Ia juga meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang kenaikan tarif tol, karena dikhawatirkan bakal memicu inflasi semakin tinggi. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Tol Naik, Jasa Marga Dinilai Hanya Kejar Laba


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler