jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sudah saatnya direvisi.
Terutama terkait pasal-pasal yang memberi peluang pengelola jalan tol menaikkan tarif setiap dua tahun sekali.
BACA JUGA: Kerugian Akibat Macet di Jalan Tol Capai Rp 50 Triliun?
Menurut Tigor, pasal-pasal tersebut perlu dievaluasi, karena seakan menjadi pembenaran bagi pengelola menaikkan tarif tol dengan alasan inflasi.
"Jadi UU-nya saya kira perlu diubah, sudah lama itu. Indikatornya perlu diubah, masa masih menggunakan indikator 2004 untuk menaikkan tarif. Enggak benar itu," ujar Tigor kepada JPNN, Sabtu (9/12).
BACA JUGA: Pelayanan Jasa Marga Belum Baik, Tarif Tol Tak Pantas Naik
Tigor menilai, sudah saatnya sistem tarif jalan tol dikaji berdasarkan indiktor-indikator yang sesuai dengan kehidupan masyarakat saat ini.
"Apalagi itu jalan tol kan makin lama pengelola makin untung. Harusnya malah tarifnya makin turun. Bukan malah terus naik dengan alasan inflasi," ucapnya.
BACA JUGA: Benahi Dulu Kemacetan, Baru Naikkan Tarif Tol
Tigor dengan tegas menolak langkah PT Jasa Marga yang kembali menaikkan tarif sejumlah ruas tol, terhitung sejak Jumat (8/12) kemarin.
Ia juga meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang kenaikan tarif tol, karena dikhawatirkan bakal memicu inflasi semakin tinggi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Tol Naik, Jasa Marga Dinilai Hanya Kejar Laba
Redaktur & Reporter : Ken Girsang