Pengelolaan Aset Rawan Dimainkan

Rabu, 11 Juli 2012 – 09:25 WIB

JAKARTA - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unit kerja yang memang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pengelolaan aset rawan "dimainkan" untuk kepentingan menumpuk harta oleh oknum-oknum pengelolanya.

Demikian terungkap dari pernyataan pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek, yang juga Kapuspen Kemendagri, kepada JPNN kemarin (10/7), menanggapi langkah Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang dan Bendaharanya, Very Susanti S, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Pematang Siantar.

Donny menjelaskan, aset daerah terbagi menjadi dua. Pertama, aset daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaaan modal, yakni misalnya di BUMD.

Kedua, aset daerah yang tidak dipisahkan, yang tetap menjadi kekayaan daerah. Nah, aset jenis kedua ini bisa dikerjasamakan pemanfaatnnya. Hanya saja, dalam kerjasama itu tidak boleh ada pelepasan aset.

"Jadi, aset tetap milik daerah.  Sekiranya ada terjadi pelepasan aset, maka harus melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dimana ada Panitia Penaksir, Panitia Penilai, dan lewat proses di DPRD," ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek, kepada koran ini.

Lantas, dimana potensi mempermainkan aset sehingga didapat keuntungan pribadi pejabatnya? Donny mengatakan, bisa saja dengan cara meng-over load-kan nilai aset. "Tidak masalah jika uangnya masuk kas daerah. Jadi masalah kalau masuk kantong pejabatnya. Nah, ini harus dibuktikan, apakah ada unsur memperkaya diri sendiri atau tidak," ulasnya.

Dia memberi contoh, misal aset berupa tanah atau bangunan. Yang namanya aset, pasti ada nilai penyusutan. Bagaimana cara "memainkannya"? "Dalam waktu tertentu dianggap sudah ada penyusutan, padahal belum. Selisih itu yang diambil," terangnya.

Biasanya, hal itu dimainkan tatkala terjadi tukar guling (ruislagh) aset pemda dengan pihak lain. Secara prinsip, ujarnya, ruislagh aset pemda tidak dilarang. "Tapi tak boleh pemda yang dirugikan," terangnya.

Donny mengaku tidak tahu persis apa modus yang digunakan kedua tersangka kasus Siantar, yang disebut pihak Kejagung telah terjadi kerugian uang APBD Siantar sebesar Rp3 miliar.

Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, belum bisa dimintai keterangan terkait perkembangan penanganan perkara ini, termasuk bagaimana modus yang digunakan kedua tersangka yang sudah ditahan itu. Saat dihubungi, ponsel Adi tak aktif.

Sebelumnya Adi menyebut, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkou sebelumnya hanya menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tidak dapat membuktikan kekayaan pribadi. Karenanya, status penanganan langsung naik menjadi penyidikan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Jadi PNS, Rp45 Juta Lenyap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler