Tergiur Jadi PNS, Rp45 Juta Lenyap

Selasa, 10 Juli 2012 – 08:40 WIB

CIAMIS – Tergiur iming-iming NH (40), salah seorang warga Desa Nasol Kecamatan Cikoneng yang mengaku bisa meloloskan jadi pegawai negeri sipil (PNS), Bobon Effendi (24), asal Jalan Karang Ayar No 32 RT 01/ 02 Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kehilangan uang sebesar Rp 45 juta.

Uang tersebut diberikan kepada NH untuk meloloskan Bobon menjadi PNS tanpa tes. Karena merasa tertipu, Bobon melapor kejadian ini ke Polres Ciamis.

Pernyataan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin. Dari pengakuan Bobon, kejadian ini berawal pada Senin tanggal 14 Juni tahun 2010 sekitar pukul 14.00. Saat itu, dia mengaku mendapat kabar dari Ff (28), warga Kecamatan Sadanya yang masih saudara NH, bahwa saudaranya bisa membantu meloloskan korban menjadi PNS tanpa tes.

Akhirnya, terang kasat, Minggu 20 Juni 2010 sekitar pukul 10.00 Bobon berangkat dari Jakarta menuju Ciamis diantar saudaranya, Asyari Muhyidin (60) asal Garut. “Korban mengaku kepada kami, tujuanya pergi janjian dengan NH di Kecamatan Sindangkasih,“ terang Shohet.

Keesokan harinya, sambung kasat, sekitar pukul 10.00, korban bertemu dengan NH di salah satu rumah makan Sidangkasih. Kepada Bobon, NH mengkau sanggup meloloskan menjadi PNS asalkan memberikan uang awal Rp 35 juta.

Dengan bukti kwitansi penerimaan satu lembar, terangnya, korban menyerahkan uang Rp 35 juta kepada NH. Pria yang mengaku sebagai seorang PNS itu meminta waktu satu tahun untuk meloloskan PNS-nya. Dengan catatan, apabila tidak diterima jadi PNS, uang akan dikembalikan utuh.

Delapan bulan kemudian, tepatnya tanggal 5 Februari 2011, korban menanyakan kepastian pengangkatan PNS-nya kepada NH. “Dari pengakuan korban, tidak kunjung dapat kepastian, hingga korban mengaku menemui NH di rumahnya di Nasol Kecamatan Cikoneng,” papar kasat.

Dari laporan korban, terang kasat, saat bertemu NH, Bobon hanya mendapatkan jawaban yang berbelit-belit. Untuk menguatkan kesepakatan, korban membuat surat perjanjian di rumah NH. Dalam surat itu, NH harus memenuhi janjinya tanggal 14 Februai 2011. Namun, sampai batas waktu yang diberikannya habis, surat tersebut tetap tidak diindahkan NH.

Saat diminta pertanggungjawaban, sambung kasat, NH malah mengajukan surat perjanjian dengan meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta. Perjanjiannya, dengan uang tersebut SK PNS akan diterima Bobon dua hari setelah perjanjian disepakati. “Korban pun mengaku kepada kami memberikan uang lagi di rumah NH yang kedua kalinya, totalnya menjadi Rp 45 juta,” ucap kasat.

Sesuai kesepakatan, tanggal 16 Februari, Bobon menagih janji NH. Namun saat dihubungi, handphone NH tidak aktif. Di kediamannya pun NH tidak ada. SK yang dijanjikan tidak didapatkan.

Setelah sekian lama mencari keberadaan NH, terang Shohet, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis. “Kami terima laporan korban, meski memang lama kejadiannya, tentunya kami akan tidak lanjuti kejadian penipuan ini,” terang kasat.

Terkait keberadaan NH, beber kasat, korban tidak mengetahui PNS-nya di mana. Untuk mengungkap keberadaan NH, Shohet mengaku akan memanggil saudara korban sebagai saksi dan menelusuri alamat serta pekerjaan NH. Kejadian ini,  terang kasat, masuk dalam kasus penipuan. ”Kita akan lidik dulu agar permasalahan semuanya jelas,” tutur Shohet.

Radar mencoba menelusuri alamat NH sesuai yang tertera di laporan polisi bernomor LP/784/2012. Sayangnya, tidak menemukan orang yang disebut dalam laporan tersebut. Kepala Desa Nasol Nono mengatakan tidak ada warga bernama itu. Ada nama yang mirip juga di Dusun Nasol RT 05/01, namun bukan PNS. “Kita juga masih cari tahu benar dan tidaknya, saya tahunya segitu,” ucapnya. (isr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Pelaut Mandar Wakili Asia di Brest Festival Prancis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler