Pengelolaan Blok Siak Belum Final

Minggu, 03 November 2013 – 11:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah belum menentukan nasib pengelolaan ladang minyak Blok Siak di Provinsi Riau, yang bakal berakhir kontraknya per 27 November 2013 dengan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Beredar kabar, pemerintah belum bisa menentukan keputusan final kelanjutan pengelolaan Blok Siak, apakah akan memperpanjang izin pengelolaannya oleh PT CPI yang sudah dua kali perpanjangan sejak 1963 atau tidak. Sehingga pengelolaan PT CPI masih diperpanjang sampai 1 tahun ke depan.

BACA JUGA: CPNS Datangi Sekda Minta Bantu Diluluskan

Namun, kabar ini dibantah oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswo Utomo. "Ah siapa bilang? Belum ada (perpanjangan-red)," katanya menjawab JPNN tadi malam. Dia mengaku tidak mengetahui perihal beredarnya informasi perpanjangan izin CPI setahun ke depan itu.

Soal bagaimana pengelolaan blok Siak jika setelah 27 November belum ada Peraturan Menteri ESDM yang mengatur soal pengelolaannya? Susilo tidak menjelaskan secara detail. Dia hanya menegaskan bahwa belum ada perpanjangan izin di Blok Siak.

BACA JUGA: Fungsikan Lahan Tidak Terpakai Jadi RTH

"Yang benar ya belum ada (perpanjangan-red), sedang di evaluasi. Tunggu saja," tuntasnya.

Informasi yang diterima JPNN menyebut pengelolaan Blok Siak memang belum ada perpanjangan izin. Namun untuk sementara operasionalnya masih tetap dijalankan PT CPI sampai ada keputusan dari pemerintah tentang siapa yang akan mengelolanya. Langkah itu diambil agar tidak terjadi kehilangan produksi.

BACA JUGA: Selamat Jalan Pak Bupati Endang Sukandar

Banyak pihak mendorong agar pemerintah tidak memperpanjang kontrak pengelolaan blok Siak dengan PT CPI. Bahkan, pemerintah provinsi Riau juga sudah mengirim proposal ke pusat agar pengelolaannya diserahkan ke BUMD.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Batoegana mengatakan perihal diperpanjang atau tidaknya izin PT CPI dalam mengelola blok Siak tersebut belum pernah dibahas di Komisi DPR yang membidangi energi itu.

Begitu juga soal kemungkinan PT CPI masih bisa beroperasi setelah tanggal 27 November walau izin perpanjangan belum terbit. "Belum pernah dibahas di komisi VII tuh," ujar Sutan tadi malam.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler