jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar meyakini, aparatur desa memiliki integritas dan tak memiliki niat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Namun akibat wawasan dan kemampuan yang masih kurang memadai dalam tata kelola administrasi dan keuangan negara, bisa saja terjadi penggunaan dana desa tidak sesuai standar pengelolaan keuangan negara. Sehingga berpotensi penyimpangan dan berdampak hukum.
BACA JUGA: Kapolri Janji Selidiki Pengaturan Skor Sepak Bola
“Saya percaya teman-teman aparatur desa memiliki integritas, tidak ada niatan melakukan penyimpangan. Namun jangan sampai nantinya ada masalah hukum atau masalah lain gara-gara kurang cakap dalam mengelola dana desa," ujar Marwan, Jumat (19/6).
Karena itu peningkatan kapasitas, wawasan dan tangggung jawab aparatur desa serta masyarakat, sangat diperlukan. Sehingga masyarakat dapat secara maksimal mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
BACA JUGA: Tak Semua Honorer K2 yang Dilaporkan Bodong, Benar-Benar Bodong...
“Masyarakat desa juga sangat butuh untuk ditingkatkan pemahaman dan wawasannya terkait pembangunan desa, pentingnya berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan desa, aktif dalam musyawarah desa dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, terutama ikut mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyararakat desa” jelas Menteri Marwan.
Mengenai program capacity building tersebut, lanjut Menteri Marwan, dapat dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pelatihan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia yang telah teruji dan diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
BACA JUGA: Menlu Retno Benarkan Satu ABK WNI Tertembak di Kapal Tanker Malaysia
"Jika diperlukan saya siap membantu memfasilitasi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat desa, baik dalam aspek mentalitas, etos kerja, wawasan dan skill dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa," ujar Marwan.
Karena dengan kapasitas yang memadai, menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, TKW di Abu Dhabi Dijual Rp 280 Juta Per Orang
Redaktur : Tim Redaksi