Pengelolaan Data Migas Harus Lebih Terbuka

Rabu, 20 Oktober 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta agar dalam revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), harus dipertegas adanya keterbukaan dalam pengelolaan migas, untuk mempermudah akses baik bagi investor maupun stake holder dan masyarakatHal tersebut dikatakan oleh pengamat migas ITB, Prof Dr Ir Rudi Rubiandini, dalam rapat dengan Panja RUU Migas Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Selasa (20/10).

Rudi menyatakan, mengingat begitu kompleksnya permasalahan migas, serta sangat strategisnya peran migas untuk kemajuan bangsa, ITB menyampaikan beberapa masukan dan usulan terhadap revisi UU Migas yang saat ini sedang dibahas di DPR

BACA JUGA: Gubernur Diminta Fokus Keamanan

Antara lain menurut Rudi, soal data eksplorasi yang hanya menjadi rahasia negara selama masa eksplorasi, tapi pada masa produksi tidak lagi menjadi rahasia.

"Ini kadang yang sering dikeluhkan, terutama oleh pemerintah daerah dan masyarakat
Pusat dianggap tidak transparan dalam memberikan data produksi migas yang dihasilkan kontraktor," ujarnya.

Kemudian lanjut Rudi, dalam pasal-pasal UU Migas (nantinya), juga harus dipertegas kewenangan antar masing-masing instansi, baik di tingkat legislatif, eksekutif maupun di tingkat pelaksana

BACA JUGA: Ariel Tetap Ditahan, Polisi Riang

"Pemisahan kewenangan legislatif, eksekutif dan entitas bisnis, harus dilakukan dengan tegas
DPR sebagai legislator wajib mengontrol pemerintah dalam pengambilan kebijakan

BACA JUGA: Presiden Tak Perlu Minta Persetujuan Setgab

Bukan dalam operasi bisnisnya," ungkapnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Lemah, Gamawan Layak Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler