Pengelolaan Keuangan Negara Masih Sarat Penyimpangan

Selasa, 05 Maret 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara, Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara  saat ini sangat memprihatinkan karena penuh dengan rekayasa destruktif yang massif, terstruktur dan sistematis. Amburadulnya pengelolaan keuangan negara itu terlihat mencolok dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan organisasi pemerintahan.

Dimyati mengatakan, pemerintah seakan-akan membiarkan metode dan cara kolusif, koruptif maupun nepotisme untuk menggasak uang negara. "Kolaborasi tersebut layak mendapat predikat sebagai penjarahan dengan melibatkan keluarga, kerabat atau kelompoknya yang bersama-sama merampok keuangan negara yang bersumber dari APBN, APBD, pendapatan sektor pajak dan nonpajak sampai kepada pinjaman dan hibah," kata Dimyati dalam diskusi Forum Legislasi bertema "RUU Keuangan Negara" di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/3).

Politisi PPP yang dipercaya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menambahkan, kondisi itu sangat bertolak-belakang dengan tujuan pembentukan pemerintahan. Parahnya, kata Dimyati, bencana pun bisa dioleh untuk mengeruk keuntungan.

"Banjir sepertinya dianggap pendapatan baru bagi oknum tertentu untuk merencanakan, menganggarkan, melaksanakan program penanganan banjir hingga triliunan rupiah yang uangnya dari negara namun tidak pernah efektif dalam menyelesaikan masalah banjir," ungkapnya.

Guna mencegah hal tersebut tidak terjadi terus-menerus, DPR tengah membahas revisi UU Keuangan Negara.  "Karena UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan peraturan terkait lainnya sudah tidak memadai lagi," imbuh bekas Bupati  Pandeglang, Banten itu. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler