jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 35/PERMEN-KP/2015, tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang diterbitkan pada 10 Desember 2015.
Kemudian bertepatan dengan Hari HAM Internasional diterbitkan Peraturan Menteri No. 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan, dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Industri Perikanan yang baru saja dirilis pada Januari 2017.
BACA JUGA: KKP Komitmen Atasi Masalah HAM di Industri Perikanan
Tiga Permen tersebut bertujuan untuk memastikan pengusaha perikanan menghormati dan melindungi HAM, terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk awak kapal perikanan dan masyarakat sekitar.
"Melalui ketiga peraturan menteri ini, diharapkan terwujud pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, bermanfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan," ujar Susi dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Bulan Depan KKP Bukai Gerai Perizinan di PPS Kendari
Susi berharap pengusaha-pengusaha perikanan lain juga bisa memahami mengenai aspek HAM di bidang industri perikanan.
Mengingat dari hasil analisis dan evaluasi (anev) banyak ditemukan pelanggaran HAM serius di industri perikanan, termasuk perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa.
BACA JUGA: Bu Susi Minta Nelayan Kendari Bantu Pemerintah
Serta eksploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, dan bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
"Sehingga implementasi Peraturan Menteri ini bisa berlaku efektif," tutur Susi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Usul Kampung Suku Bajo Direvitalisasi
Redaktur & Reporter : Yessy