Pengelolaan SDA Sesuai Kaidah Dunia Usaha dan Investasi

Senin, 16 Januari 2017 – 20:20 WIB
Joko Widodo (kanan). Foto: Balikpapan Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komitmen Presiden Joko Widodo dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) layak didukung.

Sebab, pengelolaan SDA bertujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 1945.

BACA JUGA: Investor Timur Tengah Jadi Bidikan Utama

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, visi misi dan komitmen Jokowi telah diimplementasikan dengan tepat dan cerdas oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Jokowi dan Jonan sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun negeri untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA: LPS Ingatkan Bank tak Perang Bunga Deposito

"Komitmen tersebut harus didukung oleh semua pihak, karena implementasi dari prinsip-prinsip pengelolaan SDA sangat mendahulukan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara. Bahkan, tetap menghormati kaidah-kaidah dunia usaha dan investasi," kata pria yang juga anggota Komisi VI DPR RI itu, Senin (16/1).

Menurutnya, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA: Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut

Dengan begitu, PP No.1 Tahun 2017 serta Permen ESDM No. 5 dan No. 6 Tahun 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.

"Jadi, jelas sudah jika peraturan-peraturan terkait SDA tersebut wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Yaqut.

Dia menjelaskan, peraturan baru yang dikeluarkan terbukti bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing.

Di sisi lain, pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51 persen membuktikan bahwa Indonesia yang nantinya akan menjadi penguasa mayoritas perusahaan-perusahaan pertambangan.

Misalnya, PT. Freeport Indonesia.

"Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga," tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas.

Kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik akan menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.

"Di sini keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral di dalam negeri, agar tercipta lapangan kerja dalam jumlah besar," ujarnya.

Menurut Gus Yaqut, kebijakan hilirisasi mineral dapat tetap berjalan.

Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis.

"Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang 'workable' pada peraturan baru," imbuhnya.

Sementara, pengelolaan SDA yang baik akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Untuk itu, adanya peluang penjualan dan ekspor konsentrat mineral tertentu yang diberikan kepada perusahaan pertambangan harus dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

"Langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk adanya pengenaan bea keluar yang lebih besar," terangnya.

Atas berbagai langkah yang ditempuh dalam pengelolaan SDA, lanjutnya, pemerintah juga dituntut untuk selalu menjaga iklim investasi dan bisnis, serta kemberikan kepastian hukum.

Adanya kepastian hukum bagi usaha pertambangan dan dunia usaha terkait diperlukan karena peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan bukan merupakan produk hukum yang bersifat temporer.

Tetapi, merupakan perwujudan tata kelola dan arah kebijakan pemerintah yang jelas, tertata, terukur dan realistis. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Punya Banyak Proyek Jumbo untuk Jepang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
investasi  

Terpopuler