Pengembalian Mobil Sitaan Bukti KPK Sering Tabrak Aturan

Minggu, 16 Juni 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering tak beres. Salah satu buktinya, KPK mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang sempat disita karena ternyata tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Banyak yang tidak beres, sadap, tangkap, sita, retorika, hak saksi, pendampingan lawyer dan lain-lain. Semua melanggar hukum," kata Fahri kepada JPNN, Minggu (16/6).

Fahri menegaskan, hampir semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi ternyata tak sesuai aturan. "Ini tidak due process of law (sesuai proses hukum)," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Menurut Fahri, kebiasaan KPK melanggar aturan itu sangat berbahaya bagi dunia hukum Indonesia. "Bahaya bagi masa depan hukum kita. Bahaya bagi masa depan keadilan," pungkasnya.

Namun KPK menegaskan bahwa pengembalian mobil sitaan itu menjadi bukti bahwa KPK taat aturan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK memang baru mendapatkan konfirmasi tentang mobil  Toyota Fortuner B 544 MSI milik Sekretaris Pribadi Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki, pada Rabu (12/6) lalu.

"Justru KPK bertindak elegan. Karena mobil itu dikembalikan. Tapi memang kami dapat datanya baru pada 12 Juni lalu," ucap Johan.(gil/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Korban Paling Menderita Kenaikan BBM adalah Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler