jpnn.com, JAKARTA - PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek apartemen Antasari’45 di Kawasan Jakarta Selatan mencurigai ada oknum atau pihak-pihak yang memanipulasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang berpotensi mengorbankan para konsumen.
Setelah melalui proses pemungutan suara kreditur minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diperoleh informasi bahwa yang mendukung proposal perdamaian yang diajukan PDS hanya kreditur separatis dan sekitar 60 orang konsumen.
BACA JUGA: Dua Kabar Gembira dari Pengembang Apartemen Antasari 45
Sedangkan sebagian besar konsumen telah memberikan suara yang salah dikarenakan informasi yang tidak lengkap dan tidak tepat, serta masukan yang menyesatkan. Sebagian besar konsumen tersebut tidak mengerti bahwa dengan tidak mendukung PKPU artinya sama dengan mereka mendukung proses kepailitan perusahaan dimana hak-hak konsumen tidak lagi diprioritaskan.
Hasil resmi pemungutan suara baru akan diumumkan dan disahkan dalam beberapa hari di minggu yang akan datang.
BACA JUGA: Marak Kasus Pailit Bikin Rugi Pengembang Properti dan Konsumen
Masukan yang salah tersebut dicurigai berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang berlawanan dengan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh PDS yaitu mengupayakan agar hak-hak konsumen dan kreditur tetap terpenuhi. Juga terungkap bahwa sebagian besar konsumen tersebut telah memberikan kuasa agar suaranya diwakili oleh satu atau beberapa pihak saja.
Direktur PDS Wahyu Hartanto sejak pemungutan suara minggu lalu mengatakan bahwa pihaknya dihubungi oleh cukup banyak konsumen yang suaranya diwakili saat itu untuk menanyakan berbagai hal terkait dengan proposal perdamaian yang diajukan PDS, serta meminta penjelasan yang benar dan lengkap mengenai proses PKPU dan kepailitan.
BACA JUGA: Pandemi Corona, Finnet Indonesia Sapa Konsumen Secara Virtual
Padahal seharusnya mereka sudah memahami semua informasi dan penjelasan yang benar dan lengkap sebelum proses voting tersebut dilaksanakan.
Dari situ muncul dugaan bahwa banyak konsumen yang suaranya diwakili saat voting telah menerima informasi yang tidak lengkap serta pengertian yang tidak benar mengenai proses PKPU dan kepailitan.
“Misalnya saja, beberapa konsumen bertanya kenapa mereka baru menerima satu versi dari dua versi proposal perdamaian yang telah PDS ajukan selama proses pembahasan. Ada juga yang mengira bahwa proses PKPU ditunda atau mendapatkan perpanjangan waktu. Serta ada yang mengira dengan mendukung PKPU berarti sama dengan mendukung perusahaan untuk pailit. Bila dibiarkan proses yang terjadi sekarang akan mengarah kepada proses kepailitan yang justru akan merugikan konsumen sendiri," kata Direktur PDS Wahyu Hartanto.
“Kami mengajukan proposal perdamaian dalam PKPU untuk menghindari kepailitan sehingga hak kreditur dan konsumen dapat tetap dipenuhi melalui proposal perdamaian yang kami anggap terbaik dan final.”
Sebelumnya, PDS telah mengumumkan bahwa Perusahaan saat ini telah menerima surat minat dari tiga calon investor potensial.
Wahyu Hartanto mengatakan “Sebagai pimpinan perusahaan, saya tegaskan bahwa proposal yang kami ajukan di hadapan kreditur adalah rencana dan aksi nyata yang kredibel dan bisa dianggap solusi penyelesaian. Kami betul-betul mencari investor yang bukan hanya kuat permodalannya tapi juga memiliki pengalaman dan komitmen.”
Mengutip pernyataan Hakim pengawas di dalam persidangan, Wahyu mengingatkan bahwa tidak ada pihak manapun yang memiliki kuasa untuk menentukan nasib dari kelanjutan proyek Antasari’45 selain dari para kreditur itu sendiri, yaitu kreditur separatis dan kreditur konkuren yang terdiri dari konsumen dan kontraktor. Dari hasil voting dimana kreditur separatis sudah mendukung proses PKPU, maka seharusnya para konsumen juga ikut mendukung proposal perdamaian seperti yang diharapkan oleh PDS.
“Untung atau ruginya konsumen tergantung kepada keputusan konsumen sendiri. PDS berupaya maksimal untuk memenuhi hak konsumen dengan proposal perdamaian yang kami anggap terbaik. Bila konsumen tidak mendukung PKPU ini, apakah artinya konsumen sudah mengambil keputusan yang terbaik? Mengingat mayoritas konsumen yang diwakilkan kepada satu kuasa hukum menentukan sikap tidak mendukung proses PKPU ini,” tambah Wahyu.
Ada lebih dari 650 konsumen yang berpotensi merugi bila hasil pemungutan suara betul-betul memutuskan untuk menolak PKPU yang dengan sendirinya berarti perusahaan dipailitkan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil