Pengembang Diizinkan Bangun Rumah Mewah Asal..

Rabu, 22 Juni 2016 – 20:10 WIB
Perumahan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap Peraturan Menteri (Permen) tentang pola pembangunan hunian berimbang.

Untuk itu, kementerian akan menggandeng para pengembang perumahan yang tergabung dalam berbagai asosiasi pengembang.

BACA JUGA: Ada Terminal Lain di Bandara Soetta?

“Kami terbuka dalam pembahasan Permen Hunian Berimbang. Kami siap menggandeng pengembang dalam pembahasan peraturan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Rabu (22/6).

Syarif menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memang diatur mengenai pembangunan dengan hunian berimbang.

BACA JUGA: Wika Bangun LRT Koridor 1 Jakarta dan Velodrome Kelas Dunia

Dalam PP itu dinyatakan pengembang yang membangun rumah mewah wajib membangun rumah menengah dan sederhana dalam satu hamparan atau dalam satu kabupaten/ kota.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata ada keberatan dari sejumlah pengembang karena mereka merasa dirugikan lantaran harga lahan yang berbeda di setiap daerah. 

BACA JUGA: Dijamin Lebih Murah dari Pasar Modern

“Keberatan pelaksanaan hunian berimbang dari sejumlah pengembang pasti ada. Wajarlah setiap ada peraturan yang membuat pengembang dirugikan pastilah mereka akan memberikan reaksi. Tapi kami berupaya agar pelaksanaan Permen ini nantinya baik pengembang maupun masyarakat tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Kementerian PUPR, imbuhnya, akan berupaya mencari jalan keluar terbaik terkait rasio pembangunan dengan pola hunian berimbang ini.

 Diskusi dengan para pengembang nantinya diharapkan bisa menemukan solusi tanpa bertentangan dengan Undang-Undang dan PP yang ada saat ini.

“Mungkin nanti tinggal komposisi pembangunannya  yang dibahas apakah rasio pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana 1:2:3 tetap dipertahankan atau diubah. Tapi pada prinsipnya tetap harus ada pembangunan rumah murah kalau pengembang membangun rumah mewah,” tandasnya.‎ (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Tarif Interkoneksi Harus Utamakan Kepentingan Konsumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler