jpnn.com - JAKARTA - Meningkatnya kebutuhan rumah dari tahun ke tahun, membuat pemerintah menggenjot pembangunan rumah sederhana. Untuk mendorong daya beli masyarakat, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor.
"Untuk menyediakan rumah sederhana, pemerintah harus dibantu pengembang. Dengan adanya UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pengembang diwajibkan menerapkan konsep pembangunan hunian berimbang," ungkap Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6).
BACA JUGA: Ramadan, Dahlan Larang Pegawai BUMN Kurangi Jam Kerja
Dia berharap pengembang tidak hanya fokus membangun hunian di daerah perkotaan saja tetapi juga mengembangan kawasan–kawasan permukiman baru di pinggiran kota. Dampak positifnya, harga rumah yang dibangun tidak terlalu mahal.
"Keuntungan yang didapat pengembang untuk membangun rumah sederhana memang tidak sebesar yang diperoleh ketika mereka membangun hunian dengan harga komersial. Namun karena amanat UU PKP, pengembang harus menaatinya," terangnya.
BACA JUGA: Lima Tahun, Penyaluran Dana KPR Rumah Sederhana Capai Rp 13,1 Triliun
Mengingat harga tanah semakin mahal, politisi PPP ini mengatakan, pemerintah tidak memaksa pengembang membangun rumah sederhana di kawasan perkotaan. Pengembang bisa membangunnya di daerah pinggiran kota yang harga tanahnya masih terjangkau. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Khawatir Gambar Seram di Bungkus Rokok Picu Investor Hengkang
BACA ARTIKEL LAINNYA... BCA Raih Penghargaan Social Business Innovation Award 2014
Redaktur : Tim Redaksi