Pengembang Minta Pemerintah Longgarkan Aturan KPR

Selasa, 19 Juni 2018 – 02:09 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Novita/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Head of Marketing Pakuwon Group Hario Utomo mengatakan, tujuan utama pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait kredit pemilikan rumah (KPR) untuk melindungi konsumen.

Namun, regulasi tersebut dinilai merugikan pembeli. Sebab, harga properti menjadi lebih mahal.

BACA JUGA: Naik 22 Persen, KPR BTN Tembus Rp 137 Triliun

’’Karena pembeli terpaksa menggunakan cara bayar in house ke developer sehingga cicilannya tinggi. Sementara kalau bisa KPR, pengembang terima uang dari bank, harga cicilan bisa murah,’’ tutur Hario.

Secara umum, tahun ini properti menunjukkan perkembangan positif.

BACA JUGA: BTN Beri KPR Khusus Bagi Atlet Berprestasi, Ini Kelebihannya

’’Meski demikian, pengembang tetap harus berusaha keras,’’ kata Hario.

Apalagi, banyak pengembang properti yang juga meluncurkan produk-produk baru.

BACA JUGA: BTN Incar KPR non-subsidi Naik 24 Persen

GM Finance Pakuwon Group Fenny menambahkan, sekarang banyak proyek milik pihaknya yang pembangunannya hampir tuntas.

Misalnya, apartemen Andersen yang siap serah terima. Sejalan dengan tuntasnya pembangunan, pihaknya merasakan adanya kenaikan penjualan dengan mekanisme KPR.

’’Jumlah realisasi KPR ada kenaikan di atas 25 persen. Tahun ini banyak proyek yang hand over sehingga yang jatuh tempo bisa langsung masuk KPR,’’ jelas Fenny.

Secara persentase, mereka yang menggunakan KPR lebih banyak mencapai 55 persen. Sisanya, cash dan in house, tercatat 45 persen.

Persentase cara bayar KPR memang tidak sebanyak sebelum terjadi pengetatan regulasi KPR pada 2013 yang sempat mencapai 80 persen.

’’Kami menunggu gubernur Bank Indonesia yang baru untuk memperlonggar aturan KPR,’’ lanjut Fenny.  (res/c15/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Triwulan I, BTN Catat Pertumbuhan Kredit 19 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler