jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat mendesak Menteri Keuangan Chatib Basri secepatnya mengesahkan revisi harga rumah bersubsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilainya (PPN). Sebab, banyak pengembang menunda menjual rumah jika peraturan itu belum diterbitkan.
Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pembebasan PPN 10 persen bagi pembelian rumah bersubsidi ke Kemenkeu. Namun hingga kini belum juga ditandatangani Menkeu.
BACA JUGA: Letusan Sinabung Pengaruhi Inflasi Batam
"Sibuk, mungkin banyak urusan. Seharusnya tinggal teken saja, jadi bisa langsung diimplementasikan," ujarnya kemarin (6/2).
Secara prinsip, kata Djan, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak sudah menyetujui besaran harga rumah subsidi yang baru ditetapkan, serta kebijakan pembebasan PPN. Karena itu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menandatangani peraturan menteri itu. "Kalau ini belum kelar juga, pengembang jadi nahan nggak mau jual rumah," sebutnya.
Pengembang tidak mau menjual rumah murahnya kepada konsumen karena belum mendapat kepastian soal batas atas harga rumah baru serta pembebasan PPN-nya. Seperti diwartakan, harga rumah subsidi terbaru sudah ditetapkan naik berdasarkan wilayah. "Harga sudah ditetapkan, jadi kurang apa lagi. Tinggal nunggu saja disahkan," sebutnya.
Sementara itu, Menpera menegaskan pihaknya tidak akan memberikan subsidi untuk rumah yang dibangun di area persawahan produktif. Hal itu dilakukan untuk mengurangi susutnya lahan pertanian akibat dipakai untuk hunian. "Ke depan, kami tidak akan memberikan subsidi untuk rumah yang dibangun pengembang di area sawah produktif," tegasnya.
Berkurangnya lahan persawahan untuk perumahan bisa mengganggu ketersediaan bahan pangan di masa mendatang. "Saat ini kami tengah menyusun peraturan menteri perumahan rakyat (Permenpera) yang mengatur pemanfaatan lahan untuk kawasan perumahan. Kita akan ikut jaga ketahanan pangan nasional," lanjutnya.
Pihaknya merasa perlu pengaturan khusus agar pemerintah daerah ikut mengantisipasi timbulnya dampak jangka panjang pembangunan rumah di lahan sawah. Pemberian izin pemanfaatan tanah di daerah persawahan di daerah kerap menimbulkan permasalahan jangka panjang. (wir/oki)
BACA JUGA: Rencana Pengoperasian Busway Makin tak Jelas
BACA JUGA: Kapal di Atas 30 GT Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perum Peruri Diminta Bikin Kertas yang Diimpor BI
Redaktur : Tim Redaksi