Pengembang Wajib Sediakan Areal Makam

Sabtu, 08 Desember 2012 – 07:55 WIB
MATARAM--Area pemakaman di wilayah Kota Mataram semakin sempit. Tidak jarang, hal itu membuat warga masyarakat kesulitan menemukan tempat pemakaman. Pasalnya, beberapa area pemakaman yang tersedia sudah terlihat penuh.

Di TPU Karang Medain misalnya. Area pemakaman ini memiliki luas sekitar satu hektare lebih. Kini sepertiganya sudah penuh dengan makam. Antara satu makam dengan makam lainnya terlihat berdekatan.

"Karena sudah penuh, sisa lahan yang dulunya digunakan untuk ditanami sayuran, akan dijadikan area pemakaman juga," ujar penjaga makam, Udin kepada Lombok Post (Grup JPNN).

Lebih lanjut Udin menjelaskan, tidak jarang dirinya menimbun makam yang jarang dikunjungi keluarga. "Ini contohnya. Karena jarang dikunjungi, makam ini saya timbun dengan yang baru," katanya sembari menunjukkan makam yang dimaksud.

Kendati area pemakaman sedikit, Sekda Kota Mataram HL Makmur Said mengatakan, pemakaman umum di Kota Mataram lumayan banyak. "Pemakaman umum di Kota Mataram ini ada banyak. Ada di Cakranegara, Ampenan, di Mataram juga," sambungnya.

Kendati demikian, pada kenyataannya area pemakaman semakin padat. Ditambah lagi dengan enggannya para pengembang untuk menyertakan pembangunan area pemakaman.

Mengenai hal tersebut, Sekda mengharapkan agar setiap pengembang yang mengajukan ijin IMB supaya dipersyaratkan untuk menyiapkan lahan pekuburan.
Jika tidak ada lahan, lanjutnya, pengembang dapat mengintegrasikan dengan pemakaman umum yang ada di lingkungan tersebut. "Bisa dengan dibeli atau meminta ijin kepada masyarakat sekitar," lanjutnya.

Terkait perlunya membentuk dinas yang khusus mengurusi masalah pemakaman, Sekda menyebut bahwa hal itu belum diperlukan, terlebih di Kota Mataram. "Bentuk dinas pemakaman itu belum waktunya," tandasnya.

Dengan adanya surat pernyataan penyertaan area pemakaman, kata Sekda, akan menambah area pemakaman di wilayah Kota Mataram. "Atas dasar adanya surat pernyataan itu, makanya diijinkan mendirikan bangunan," ujarnya.

Namun jika hal tersebut tidak dilaksanakan, pihaknya mengaku memiliki sanksi tegas kepada pihak pengembang. (cr-tnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompleks Pembangkit Tello Terbakar Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler