Pengembangan KBS Terganjal Kepemilikan Aset

Senin, 08 September 2014 – 14:10 WIB

jpnn.com - SURABAYA – Rencana pengembangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa berjalan dengan baik. Setelah diguncang isu ketidakharmonisan di internal pengelola, kini yang bisa menghadang adalah kepemilikan aset. Meski telah memiliki izin lembaga konservasi, tetap saja sejumlah rencana pengembangan KBS mandek.

Sejumlah rencana pengembangan yang tertunda tersebut, antara lain, penataan tempat dan perbaikan kandang satwa. Juga sejumlah program pembangunan infrastruktur baru di sana.

BACA JUGA: Pemeran Video Panas Curup I dan II Diburu Polisi

Ganjalan tersebut bermula pada awal September lalu. Pengurus Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) sebelum PDTS KBS mempersoalkan kepemilikan sejumlah properti di dalam area kebun binatang. Mereka merasa bahwa aset-aset tersebut masih menjadi hak mereka. Sebab, semuanya dibangun saat mereka mengelola KBS.

Sebuah sumber di internal KBS menyebutkan bahwa aset yang diklaim milik pengurus lama itu senilai Rp 10 miliar. Aset yang diklaim itu mulai kandang satwa hingga kompleks perkantoran yang saat ini dipakai untuk kerja karyawan. Pengurus sebelumnya ingin ada ganti rugi atas penggunaan aset tersebut. ”Kalau tidak diganti rugi, mereka akan menuntut,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.

BACA JUGA: Video Dewasa Curup Membara Ada 5 Jilid?

Ancaman seperti itu dikirim pada 1 September lalu. Yakni, setelah PDTS KBS mendapat tenaga baru dalam pengelolaan satwa. Selain itu, turun surat izin LK dari kementerian kehutanan (Kemenhut) dan suntikan dana Rp 10 miliar dari Pemkot Surabaya sebagai dana penyertaan modal. PDTS memang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Surabaya.

Selain itu, PDTS KBS baru saja mengganti direktur operasional (dirops) baru. Yakni, dari drh Liang Kaspe kepada Aschta Nita Boestani Tajudin pada 29 Agustus lalu. ”Padahal, KBS baru saja ingin bangkit. Ini malah ada yang merecoki,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tiba di Jeddah, Jamaah asal Padang Langsung Masuk Klinik

Persoalan aset itu ternyata membuat karyawan dan direksi pusing. Bahkan, sampai ada pertemuan khusus dengan Pemkot Surabaya untuk membahas perkara tersebut. Sebab, pengembangan KBS yang mulai dirancang matang itu tidak bisa segera direalisasikan. Persoalan hukum dikhawatirkan mengganggu kinerja pengelola KBS saat ini.

Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS Heri Purwanto mengungkapkan bahwa grand design KBS memang sedang dibahas secara maraton. PDTS KBS akan memanfaatkan dana yang diberikan Pemkot Surabaya untuk penataan kandang. Selain itu, akan ada pembuatan jalan paving yang lebih baik di dalam lingkungan KBS. (mas)

Terkait persoalan aset, Heri tidak mengira bahwa pengurus lama masih mempersoalkan aset tersebut. Kalaupun mereka ingin aset-aset itu dibeli atau diganti rugi, tentu mereka harus bisa menunjukkan data yang jelas soal asal-muasal aset tersebut. Sebab, tanah yang dipakai untuk KBS itu aset pemkot, sedangkan satwa di dalamnya milik negara. Bukan perkumpulan. ”Mestinya mereka menunjukkan data konkret yang dimiliki sendiri,” katanya.

Selain itu, yang perlu diperjelas adalah dana yang dipakai untuk pembelian kandang. ”Apakah dibeli dengan kantong mereka sendiri ataukah dari uang tiket pengunjung. Itu jelas beda sekali,” imbuhnya.

Soal pengelolaan aset tersebut, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang memberikan keterangan pers seusai pemberian izin LK definitif itu mempersilakan pemkot segera memperbaiki kandang yang diperlukan. Sebab, bila kandang sudah tidak layak huni, satwa akan tersiksa. Kondisi tersebut tentu bisa membuat hak asasi satwa terancam. (jun/c6/ano)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diusir dari Kampung, Anak-istri Tinggal di Kebun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler