Pengemplang Pajak Berstatus Caleg Ini Dijebloskan Jaksa ke Bui

Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:33 WIB
Petugas kejaksaan bersama sipir menunjukkan buronan pengemplang pajak bernama Mashud Yusuf (kedua kiri) sebelum menjalani eksekusi penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Buronan kasus pengemplang pajak bernama Mashud Yusuf ditahan tim Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mashud Yusuf merupakan terpidana kasus pengemplang pajak senilai Rp 862 juta asal Kabupaten Sumbawa Barat.

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Rp 1.387,78 Triliun hingga September 2023, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid menyebut eksekusi penahanan terhadap Mashud Yusuf dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, yang bersangkutan kini sudah berstatus narapidana Lapas Kuripan, eksekusi penahanan kami laksanakan sebelum Jumatan (salat Jumat)," kata Harun, Jumat (27/10).

BACA JUGA: Begini Pembelaan Irwan Fecho terhadap Gibran soal Dana Abadi Pesantren

Mashud Yusuf berstatus narapidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung pada 4 Agustus 2022. Dalam putusan tersebut, hakim menolak permohonan kasasi para pihak.

Dengan adanya putusan demikian, jaksa melaksanakan eksekusi penahanan Mashud Yusuf berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB pada 1 Juli 2021 yang menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1,72 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Inilah Hasil Tes Kesehatan 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres 2024

Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana pokok tersebut dengan menyatakan Mashud Yusuf bersama Abdul Hamid terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pidana itu berkaitan dengan perbuatan Mashud dan Hamid tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 862 juta berdasarkan hasil audit Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Hakim tingkat banding pun menyatakan perbuatan Mashud terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pria asal Desa Goa, Kabupaten Sumbawa Barat itu di Desa Baribali, Lombok Tengah pada Jumat (27/10) pagi sekitar pukul 08.45 Wita.

"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya yang berada di wilayah Lombok Tengah," kata Harun.

Adapun Mashud Yusuf juga masuk dalam daftar bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Iya, yang bersangkutan katanya bacaleg. Tetapi, untuk lebih pastinya silakan cek ke KPU," kata Harun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler