Pengemplang Pajak Rp 540 Juta, Disandera Masuk Penjara

Minggu, 31 Mei 2015 – 05:07 WIB
Foto ilustrasi Ricardo/Jawa Pos Group

jpnn.com - SURABAYA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin gencar melakukan penindakan terhadap wajib pajak (WP). Khususnya, mereka yang menunggak pajak selama bertahun-tahun dan tak memiliki itikad baik dalam melunasinya.

Usai penyerahan satu WP oleh Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo ke Kejati Jawa Timur, kini Kanwil DJP Kalimantan Barat bekerjasama dengan Tim Direktorat Penagihan Kantor Pusat DJP, Polri dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyandera (gijzeling) satu penunggak pajak.

BACA JUGA: Indosat Luncurkan Aplikasi Ragunan Zoo

Penunggak pajak itu berinisial WH, 32, asal Sanggau, Kalimantan Barat, yang menunggak pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat. Nilainya mencapai Rp 540 juta.

“Saat ini, WH kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, karena lapas itu yang terdekat dengan domisili WH. Penyanderaan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 tanggal 25 Mei 2015," ucap Direktur Pembinaan Narapidana dan Peralatan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Imam Suyudi.

BACA JUGA: Resmi! Pertamax Naik jadi Rp 9.300

Imam menyebut penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penunggak pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta serta, diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.

Penahanan ini berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

BACA JUGA: Lamudi: Jika Ingin Berbisnis di Ibukota, Pilihan Tepat Mulai dari Jakarta Barat

“Sekarang ini ada sepuluh orang WP yang sudah dilakukan penyanderaan di wilayah Jatim, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalbar, dan beberapa wilayah lainnya,” cetusnya.

Imam Suyudi menyatakan pihaknya siap membantu menahan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak tersebut.

“Pastinya, mereka yang kita tahan tetap dipisah dalam Lapas. Karena, mereka tidak melanggar HAM, hingga bisa melakukan kegiatan sebagainya dalam rangka kesehatannya," katanya.

Suyudi menghimbau agar WP yang menunggak pajak bisa berkomunikasi dengan KPP terdekat. Ini untuk memudahkan WP penunggak pajak menyelesaikan utang pajaknya dan ini akan dianggap sikap kooperatif WP. (dio)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenali Gas yang Tersisa dalam Tabung Gas Elpiji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler