jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari, sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad turut berkomentar soal aksi koboi yang dilakukan MFA itu.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Tidak Bisa Pulang
"Harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (3/4).
Selain itu, soal kepemilikan senjata dan dibawa pelaku perlu diselidiki.
BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Tak Layak Dijuluki Koboi, Cocoknya Teroris Jalanan
"Kepemilikan pistolnya (harus diselidiki, red)," ucap Suparji.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menambahkan, pelaku dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
BACA JUGA: Atta Halilintar Langsung Mengabulkan Permintaan Aurel, Luar Biasa
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Suparji.
Polisi telah menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV yang viral di media sosial usai menabrak pengendara sepeda motor, dan mengacungkan senjata diduga pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4).
Pengemudi berinisial MFA ditangkap di Jakarta Selatan. Posisi pelaku terlacak melalui pelat mobilnya.
Diketahui, kejadian bermula saat pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV melaju di Jalan Kolonel Sugiono.
Saat tiba di perempatan Jalan Baladewa, traffic light (lampu lalu lintas) menunjukkan tanda berhenti alias lampu merah.
Namun, mobil pelaku malah menerobos dan menabrak pengendara sepeda motor. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama