Pengemudi Fortuner Acungkan Senjata jadi Tersangka, Tidak Bisa Pulang

Sabtu, 03 April 2021 – 13:43 WIB
Tampak pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV mengacungkan diduga senjata api usai tabrak pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4). Foto: Instagram/warung jurnalis

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan MFA, pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata di lampu merah, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (2/4) dini hari, sebagai tersangka.

Penetapan MFA sebagai tersangka, usai polisi melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata berjenis airsoft gun pagi tadi.

BACA JUGA: 5 Faktor Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Tak Layak Disebut Koboi

"Gelar perkara sudah kami lakukan. Hasilnya kami tetapkan (MFA) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/4).

Alumnus Akpol 1991 itu menyebut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MFA.

BACA JUGA: Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Tak Layak Dijuluki Koboi, Cocoknya Teroris Jalanan

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.

Penetapan status tersangka terhadap MFA, usai polisi menemukan alat bukti yang cukup.

Polisi menjerat MFA dengan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata airsoft gun tanpa izin.

Polisi menangkap pengemudi mobil Fortuner berpelat B 1673 SJV yang viral di media sosial usai menabrak pengendara sepeda motor, dan mengacungkan senjata diduga pistol di Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4).

Pengemudi berinisial MFA ditangkap di Jakarta Selatan. Posisi pelaku terlacak melalui pelat mobilnya.

Diketahui, kejadian bermula saat pengemudi mobil Fortuner B 1673 SJV melaju di Jalan Kolonel Sugiono.

Saat tiba di perempatan Jalan Baladewa, traffic light (lampu lalu lintas) menunjukkan tanda berhenti alias lampu merah. Namun, mobil pelaku malah menerobos dan menabrak pengendara sepeda motor. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler