Pengemudi Lamborghini Maut Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kumpul 60 Tahanan

Jumat, 08 Januari 2016 – 12:15 WIB
Wiyang Lautner saat hendak dijebloskan ke Rutan Medaeng. FOTO: JAW POS

jpnn.com - SURABAYA - Pengemudi Lamborghini Gallardo, Wiyang Lautner yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertajaya, Surabaya dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kemarin (7/1). Kini pemuda 24 tahun itu berada di sel karantina. 

Sebelum dibawa ke rutan, Wiyang dilimpahkan ke Kejari Surabaya oleh tim penyidik Polrestabes Surabaya. Barang bukti (BB) dalam perkara tersebut juga diserahkan ke jaksa. 

BACA JUGA: Horor! Ditemukan Mayat Dalam Kondisi Mengerikan

Yakni, Lamborghini Gallardo LP 570-4 dan motor Honda Beat milik Kuswarijono, 51, pembeli STMJ yang meninggal setelah tertabrak supercar milik Wiyang.

Kondisi dua kendaraan tersebut rusak berat. Bahkan, helm yang disertakan sebagai BB juga hancur. 

BACA JUGA: Kisah Istri yang sedang Hamil Muda Ditinggal Suami Main Hello Kitty dengan Mantan

Rekaman closed circuit television (CCTV), STNK, serta SIM juga diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti persidangan. Semua BB tersebut disimpan pihak kejaksaan sampai perkara itu berkekuatan hukum tetap. "BB disimpan untuk mempermudah proses hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. 

BB kendaraan kasus Wiyang tersebut disimpan di halaman kejaksaan. Lamborghini Gallardo LP 570-4 itu ditutupi cover mobil. Menurut Didik, sejak di penyidik, penyimpanan kendaraan memang demikian. Itu tak berarti merupakan tindakan pengistimewaan. Bahkan, cover kendaraan tersebut juga masuk dalam BB. 

BACA JUGA: Bupati Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan 4 Jaksa Gadungan

Didik menyatakan, penahanan terhadap Wiyang untuk kali pertama berlaku selama 20 hari. Namun, penahanan itu bisa diperpanjang oleh pihak yang menangani kasus tersebut. Pihak yang dimaksud itu termasuk hakim yang akan menyidangkan kasus Wiyang. "Setelah ini, secepatnya berkas kami limpahkan ke pengadilan," ucap Didik. 

Dia menegaskan, penahanan Wiyang telah sesuai dengan ketentuan dan berdasar pada syarat subjektif maupun objektif. Sebab, ancaman hukuman terhadap Wiyang mencapai enam tahun. Ada pula pertimbangan korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut. 

"Sejak awal kami memutuskan untuk melakukan penahanan," lanjut Didik. Sebelum pelimpahan tahap kedua terhadap Wiyang dilaksanakan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menyampaikan soal rencana penahanan. Bahkan, ketika ada pihak yang berencana mengajukan penangguhan, Didik tetap pada keputusannya untuk menahan Wiyang. 

Ronald Napitupulu, kuasa hukum Wiyang, menghargai tindakan kejaksaan yang menahan kliennya. "Kami bersikap normatif saja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ronald. Dia mengaku belum pernah mengajukan penangguhan penahanan untuk Wiyang. (may/c7/oni/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah! Tagih Hutang, Dosen Malah Disambut Parang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler