Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka

Senin, 15 Maret 2021 – 15:43 WIB
Tampak pesepeda yang jadi korban tabrak lari di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat hendak dibawa ke rumah sakit, Jumat (12/3). Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Pengemudi Mercy berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3), sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MDA juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA: Polisi Beber Identitas Pengemudi Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Oh Ternyata

"Sejak tanggal 13 Maret yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).

Setelah ditangkap polisi, MDA juga menjalani tes urine untuk mengetahui apakah dia mengonsumsi narkoba atau tidak.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021, Dirjen GTK Kemendikbud: Guru Honorer Jangan Terkecoh

"Hasilnya negatif narkoba maupun alkohol," pungkas Sambodo.

Diketahui, mobil mewah yang dikendarai MDA menabrak seorang pesepeda di Bundaran HI, Jumat (12/3) lalu.

BACA JUGA: AKBP Irwan: 5 Ekskavator Ini Disembunyikan di Semak-semak

Peristiwa itu diketahui dari unggahan akun @TMCPoldaMetro di Twitter.

Dalam unggahan itu disebutkan korban yang mengalami luka-luka tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ pada pukul 06.37 WIB.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler