jpnn.com, JAKARTA - Polisi membeberkan status MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) lalu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, MDA merupakan seorang mahasiswa.
BACA JUGA: Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Pengemudi Kabur, Siap-siap Saja
"Umurnya 19 tahun status mahasiswa," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).
Lebih lanjut, Kombes Sambodo menambahkan, pihaknya telah menetapakan MDA sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembongkar Makam Jenazah Covid-19, Motifnya Bikin Merinding
Selain itu, polisi menahan MDA untuk 20 hari ke depan. "Sejak tanggal 13 Maret yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Diketahui, seorang pesepeda tertabrak mobil di Bundaran HI pada Jumat (12/3) lalu. Korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu.
BACA JUGA: Warga Menunjukkan Foto Ini, Ngeri, Hiiii
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu diunggah diunggah di Twitter @TMCPoldaMetro.
Adapun, dalam unggahan tersebut disebutkan korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ dan kejadiannya pada pukul 06.37 WIB. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama