jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengemudi mobil berpelat RFH ditangkap Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pengemudi mobil itu sebelumnya sempat kabur setelah menabrak seorang anggota polisi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8) siang.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menambahkan pengemudi yang sempat melarikan diri itu ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, saat ini pengemudi mobil berpelat RFH itu diamankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Seusai Menerima Paket Kiriman dari Lampung, Pasutri Ini Langsung Ditangkap Polisi
Sutikno menjelaskan awalnya anggotanya melakukan patroli rutin, menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia. Lalu, anggotanya memberhentikan mobil tersebut. Namun, mobil itu kabur. “Dilakukan pengejaran, tertangkap di Bintara,” kata Sutikno di Jakarta, Jumat (5/8).
Sutikno menambahkan mobil tersebut diberhentikan setelah anggotanya curiga dengan keberadaan kendaraan berpelat RFH dan menggunakan strobo.
BACA JUGA: Manajer Artis Terkenal Ditangkap Polisi, Waduh, Kasusnya
“Ya, kalau mobil pelat rahasia itu, kan, tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri, TNI, itu boleh, kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh strobo,” kata Sutikno.
Meski demikian, Sutikno belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengemudi mobil berpelat RFH itu.
BACA JUGA: 2 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Bagi yang Kenal Siap-Siap
Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut, mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan.
"Dia tadi sakit di bagian kaki dan dada karena ditabrak pengendara. Tadi bawa ke klinik," tutur Sutikno. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi