jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri, PR (29) dan ML (26), yang menguasai 1,7 kilogram narkotika jenis ganja.
Pasutri ini ditangkap di rumahnya di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur, NTB, seusai menerima paket berisi ganja kering dari Lampung.
BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Pelaku Curanmor, Ditangkap Polisi saat Beraksi di Karawang
“Begitu paket kiriman tiba di rumahnya (tersangka, red), tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Jumat (5/8).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan paket berisi ganja kering tersebut datang dari wilayah Lampung melalui salah satu jasa ekspedisi di Kabupaten Lombok Timur.
BACA JUGA: Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polisi Ini Ternyata Pasutri, Omzetnya
Namun demikian, alamat pengirim dari paket terbungkus kardus berlakban cokelat tersebut terungkap palsu.
“Jadi, dalam paket hanya mencantumkan alamat lengkap dari penerima saja. Alamat pengirim sudah dicek, palsu," ungkap Artanto.
BACA JUGA: Pasutri Ini Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Ganja, Dikendalikan Napi
Dari pemeriksaan pasangan suami istri tersebut, terungkap bahwa paket berisi ganja itu dikirim oleh orang yang mereka kenal.
"Memang asalnya dari Lampung. Ini barang diakui mereka kiriman keempat. Sebelum-sebelumnya sudah pernah diterima dan diedarkan, rata-rata sekali kirim dua kilogram," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan rumah, polisi menemukan bukti yang menguatkan peran kedua pelaku sebagai pengedar di Lombok, di antaranya, bundelan klip plastik bening untuk pembungkus paket siap edar, dan timbangan elektrik.
Kepada polisi, RP selaku suami mengaku tidak pernah memesan kepada pemasok asal Lampung. Melainkan hanya menerima paket kiriman langsung dari pemasok.
"Jadi, dari satu kilogram, dia setorkan Rp 10 juta. Keuntungan dari satu kilogram, mereka dapat Rp 5 juta - Rp7 juta," ujarnya.
Terkait keterangan tersebut, Artanto meyakinkan bahwa penyidik kini sedang menelusuri identitas pemasok asal Lampung, baik melalui jejak digital dari telepon genggam kedua pelaku, dan bukti transfer di buku rekening perbankan.
Pasutri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku yang diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi