Pengemudi Mobil Mewah Penabrak Polisi Jadi Tersangka, tetapi Ada Penjamin

Senin, 11 Oktober 2021 – 21:05 WIB
Mobil BMW yang dikemudikan RI menabrak seorang petugas di Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar akun @tmcpoldametro di Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan RI, pengemudi mobil mewah berjenis BMW yang menabrak seorang polisi sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penetapan pengemudi mobil mewah itu sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi dan ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA: Polisi Terpental dan Terluka Ditabrak Pengendara Mobil Mewah

"Sudah ditingkatkan statusnya (RI, red) sebagai tersangka," kata AKBP Argo saat dikonfirmasi, Senin (11/10).

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Sebut Ada yang Masukkan Kotoran ke Mulut Muhammad Kece

Selain itu, RI yang dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya.

"Sementara tidak kami tahan, tetapi kami kenakan wajib lapor," ujar Argo.

BACA JUGA: Tante SA dan Pemuda Ini Tertangkap, Suaminya Kabur, Alamak! Begini Kronologinya

Atas perbuatannya, RI disangkakan melanggar Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, insiden yang sempat viral itu terjadi saat anggota polisi yang ditabrak sedang bertugas melakukan pengalihan lalu lintas crowd free night (CFN) di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

Mulanya mobil BMW yang dikendarai RI melaju dari selatan ke utara.

Setibanya di depan rumah Nomor 67 kawasan Jaksel, pengendara diduga kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas berinisial JH, sehingga terjadi tabrakan.

Akibatnya, polisi yang sedang bertugas itu sempat terpental usai diserempet mobil pelaku.

Petugas berinisial JH pun mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler