jpnn.com, SEMARANG - Pengemudi mobil pelat merah pelaku tabrak lari pengendara motor di jalan Jogja-Solo, Desa Kepoh, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah akhirnya ditangkap polisi.
"Terduga pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
BACA JUGA: Mobil Pelat Merah Tabrak Lari Pemotor, Pelaku Terekam CCTV
Pengemudi Toyota Innova bernomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari di Pasar Cinde Palembang Ditangkap
Selain pengemudi, polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan satu penumpang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa seorang pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta di wilayah Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.
BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Tewas setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Pekanbaru
Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari
Iqbal menambahkan peristiwa tersebut saat ini sudah ditangani Satlantas Polres Klaten.
Sebelumnya, peristiwa diduga tabrak lari terhadap seorang pengendara sepeda motor dilakukan sebuah Toyota Innova berpelat nomor merah terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta di Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Peristiwa yang terekam CCTV dan menyebar luas melalui media sosial tersebut tidak sampai menyebabkan korban jiwa.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean