Pengemudi Ojek Online Cari Uang Tambahan, Langsung Dijemput Polisi

Sabtu, 19 Juni 2021 – 22:07 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota (Polresta), Jatim, membekuk enam tersangka pengedar sabu-sabu (SS).

Dua di antaranya berprofesi sebagai driver ojek online dan pengemudi mobil travel.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Hal yang Tak Diketahui Mas Menteri Nadiem, Oknum Polwan Dperiksa, Covid-19 Mengganas

“Kami juga mengamankan sabu-sabu seberat total 6,42 gram,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari saat merilis kasus tersebut di mapolresta setempat.

Para tersangka itu masing-masing, Eko Purnomo (41), Mochammad Khoirul Ishak (34) dan Robi Martino (46). Selain itu Febri Fernandika (24) dan Agung Prayitmoko (36). Terakhir, Ferry Irawan Susiyanto (33).

BACA JUGA: 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Brimob

Sehari-hari, keenam tersangka tersebut bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta.

“Seorang merupakan driver ojek online, ada lagi sopir mobil travel,” kata kapolresta.

BACA JUGA: Hebat, Polri di Masa Kepemimpinan Jenderal Listyo Berhasil Sita 5 Ton Sabu-sabu

Mantan Kapolsekta Tanah Abang itu menambahkan melalui profesinya sebagai sopir itu dua orang tersebut menyelundupkan sabu-sabu yang didapat dari Lumajang dan Pasuruan.

Enam tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda dalam sepekan terakhir.

“Kami prihatin, mereka menjual narkotika dengan sasaran para remaja,” katanya.

Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Suharsono menambahkan, dua dari enam tersangka merupakan residivis.

"Sebagian besar pekerja swasta. Mereka kami tangkap di jalan dan di rumahnya,” katanya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler