Pengemudi Ojek Online dan Warga Kompak, ZA Tertangkap, Joni Tahu Enggak Ya?

Selasa, 20 April 2021 – 20:06 WIB
ZA (tengah), pelaku pencurian sepeda motor di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (20/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap pria berinisial ZA (33), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Aktadivia mengatakam bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/3).

BACA JUGA: Tiga Pelaku Curanmor di Masjid Akhirnya Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Saat itu ZA bersama temannya, Joni, berboncengan sepeda motor keliling daerah Duren Sawit untuk mencari korban.

Dalam aksinya, ZA kerap memakai jaket ojek online guna mengelabui warga atau korban.

BACA JUGA: Dramatis! 11 Tembakan Bikin 3 Gembong Curanmor Menyerah, Kok Ada Nenek-Nenek?

"Saat (pelaku) melewati rumah korban, pelaku melihat sepeda motor Yamaha N-Max kuncinya masih tergantung. Pelaku mutar balik dan ZA turun dari motor serta langsung mencuri motor tersebut," kata Rensa dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Aksi pencurian itu diketahui korban karena mendengar sepeda motornya dihidupkan mesinnya.

BACA JUGA: 4 Orang Ini Sering Beraksi Tengah Malam, Ambil Uang di ATM Saldo Tetap

"Korban mencoba mengejar pelaku dengan bantuan ojek online. Namun, (korban) ketinggalan dan meminta bantuan ojek online lainnya untuk mengejar pelaku," ujar Rensa.

Pada akhirnya, ZA bisa ditangkap oleh warga dan ojek online di hari yang sama.

ZA langsung dibawa ke Mapolsek Duren Sawit. Adapun Joni, rekan ZA, masih diburu polisi hingga kini.

Atas perbuatannya, ZA dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler