jpnn.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan merespons tuntutan tunjangan hari raya (THR) dari pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol).
Noel -sapaan Immanuel Ebenezer, menilai tuntutan THR keagamaan dari pengemudi ojol itu wajar dan rasional.
BACA JUGA: Soal Potongan Aplikasi Ojol Hingga 30 Persen, Pakar: Ini Menyulitkan
"Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional," kata Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kemenaker dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat (24/1).
BACA JUGA: Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
Saat itu, Menaker Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Noel sendiri menilai para pengemudi ojol merupakan pekerja yang berhak atas upah dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
"Pun kalau kita mengacu negara-negara Eropa, kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Mengacu pada International Labour Organization (ILO), posisi driver juga sebagai pekerja. Maka dari itu, harus mendapat THR, tidak bisa tidak," tuturnya.
Kemenaker pun sudah melakukan diskusi bersama aplikator-aplikator terkait pemberian hak THR keagamaan ini, terlepas apakah diberi nama bonus, bantuan, dan sebagainya.
"Kemarin kita sudah menyampaikan soal THR, masih soal teknisnya juga, mau itu bentuknya bonus, bonus hari raya, dan lainnya. Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol," kata Noel.
"Saya sudah diskusi sama aplikator. Mereka sudah siapkan, tetapi tinggal teknisnya saja. Harapannya semoga mereka bisa beri yang terbaik buat driver," ujar dia menambahkan.
Terkait apakah ada pemberian sanksi bagi para aplikator yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Noel mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan hal tersebut.
"Pastinya iya (ada sanksi). Negara sifatnya memaksa (memberi THR dari aplikator kepada ojol) soal sanksi, nanti akan dibicarakan dengan biro hukum kita," ujar dia.
Wamenaker Noel juga mendukung tuntutan lainnya dari para pengemudi ojol seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja khususnya untuk para pengemudi wanita.
"Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis maka negara harus hadir dan mendukung," kata Noel.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam