jpnn.com, JAKARTA - Rusdi Karepesina pengemudi kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernopol SN-45-RSD ditilang polisi di Tol Dalam Kota Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5).
"Benar sudah kami lakukan penilangan terhadap pengemudi kendaraan dengan nomor pelat aneh tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.
BACA JUGA: Berita Duka: Sahruna Meninggal Dunia
Terpisah, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyebut, pihaknya sudah mengamankan kendaraan dengan plat nomor SN-45-RSD berwarna biru.
"Sudah kami tilang dan amankan kendaraan tersebut di KM 3 Tol Dalam Kota Cawang arah ke Bogor. Sekarang kendaraan tersebut sudah di Polda Metro Jaya," ujar Akmal.
BACA JUGA: Leher Ditempeli Pisau, Uang Rp100 Juta untuk Beli Mobil Dirampok, Pelaku Teman Sendiri
Dia menyatakan, kendaraan bernomor pelat aneh berwarna biru tersebut diamankan sekitar Pukul 11.00 WIB. Kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang resmi
Saat diperiksa polisi, Rusdi Karepesina tidak memiliki surat-surat kendaraan.
BACA JUGA: Detik-Detik Mbak Lesi Maryati Tewas Terjepit Bus dan Truk, Terekam CCTV, Videonya Viral
"Kami amankan yang bersangkutan mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Surat kendaraan tidak ada dan hanya ada STNK terbitan negara kekaisaran sunda nusantara," kata Akmal.
BACA JUGA: Sering Meresahkan Warga, Usman Akhirnya Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama