jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut OK, 40, sopir truk kontainer yang dianiaya pengemudi Pajero Sport di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) lalu mengalami tulang retak.
Kombes Yusri menyebut pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan besi.
BACA JUGA: Pria Berbaju Loreng dalam Video Sopir Truk yang Dianiaya Pengemudi Pajero Itu Ternyata...
"Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak. Ini pada saat turun pertama (pelaku memukul) melalui kaca, mungkin kelihatan di video," kata Yusri, Senin (28/6).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, pelaku sempat ke mobilnya setelah menganiaya korban.
BACA JUGA: Warga Main Hakim Sendiri, YA Meregang Nyawa, Kondisi Mengenaskan Begini
Namun, saat itu, OK kembali memukul kaca depan truk kontainer hingga pecah.
"Pertama itu dia sudah pukul (korban) dengan besi ini. Kedua kali pelaku pukul kacanya dan pecah," ujar Yusri.
BACA JUGA: Pria Ini Diculik Pakai Avanza Putih, Kepalanya Ditembak, Jasadnya Dibuang di Tepi Jalan
Pelaku ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur usai video penganiayaannya viral di media sosial.
Polisi mengetahui pelaku hendak menuju Surabaya setelah memeriksa manifes.
"Kami amankan di bandara. Dan manifesnya menuju Surabaya," ujar Yusri.
OK mengaku merasa kesal dengan klakson kendaraan sopir truk sehingga melakukan penganiayaan dan merusak kaca truk.
Aksi penganiayaan itu sebelumnya sempat dilerai oleh warga dan pengendara lain yang ada di lokasi.
Namun, pelaku tetap menganiaya sopir truk kontainer itu.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya pengendara mobil lain beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu lalu.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Peristiwa tersebut direkam pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama