jpnn.com, JAKARTA - Polisi selesai melakukan penyidikan terhadap OK (40), pengemudi Pajero Sport yang menganiaya sopir truk kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6) lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
BACA JUGA: Ini Penampakan Senjata Milik Pengemudi Pajero Sport yang Aniaya Sopir Truk
Paling baru, pelaku juga dijerat UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.
"Sudah selesai (penyidikan) tinggal berkas perkara dan ditambah pasal UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Nasriadi kepada JPNN.com, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Tabrak Bus Pariwisata, Pengendara Terlempar Masuk Kolong, Innalillahi
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. Hal itu karena pelaku terbukti memalsukan pelat nomor polisi Pajero Sport miliknya.
"(Pelaku dikenakan Pasal) 263 (tentang) Pemalsuan (Dokumen), (Pasal) 351 (tentang) Penganiayaan, (Pasal) 335 (tentang) Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan UU Darurat No.12 tahun 1951," ujar Nasriadi.
BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Minta Bantuan kepada Dukun Ini, Polisi Sudah Bergerak
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang sopir truk kontainer dianiaya pengendara mobil beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu lalu.
Dalam video yang diunggah akun @romansasopirtruck, kejadian itu bermula saat mobil Pajero Sport berhenti secara mendadak di depan truk kontainer.
Kemudian, pengendara Pajero naik ke pintu truk sambil membawa tongkat pemukul.
Pria berbaju hijau dalam video tersebut terlihat beberapa kali mengarahkan pukulan ke arah sopir truk yang berada di kursi kemudi.
Setelah melancarkan aksinya, pria itu turun dan kembali ke mobilnya. Polisi menangkap OK di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.40 WIB, pada Senin (28/6). (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini dari AKBP Nasriadi Soal Pengemudi Pajero Sport Penganiaya Sopir Truk
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi