jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan wanita berinisial EK sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pejalan kaki di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari mengatakan EK kini tengah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
BACA JUGA: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Pajero di Bekasi, Pelaku Sempat Kabur
"Sudah (tersangka), pada saat kejadian langsung kami amankan, kami proses penyelidikan dan kami naikkan ke penyidikan," kata Sahari kepada wartawan, Jumat (11/11).
Polisi pun belum membeberkan penyebab kecelakaan itu terjadi.
BACA JUGA: Sok Jago Mau Menguliti Tuhan, Pria di Medan Ini Langsung Ciut Saat Ditangkap Polisi
"Kalau dari saksi menyebutkan (pelaku) kurang konsentrasi dan segala macam," ujar Sahari.
Sebelumnya, wanita berinisial S (33) jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (7/11) malam.
BACA JUGA: Oknum Polisi Penyerang Perawat Ternyata 7 Orang, Irjen Panca Tegas Bilang Begini
Sahari mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 23.15 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang menyeberangi jalan tersebut. Tiba-tiba, datang mobil Mitsubishi Pajero putih berpelat nomor B 1355 JPW menabrak korban.
"Korban terpental sejauh 15 meter," kata Sahari dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Akibat peristiwa itu, korban tewas di lokasi kejadian. Adapun pengendara Pajero tersebut sempat kabur.
Namun, warga setempat bisa mengejar dan mengamankan pengendara Pajero itu.(cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi