Sok Jago Mau 'Menguliti' Tuhan, Pria di Medan Ini Langsung Ciut Saat Ditangkap Polisi

Jumat, 11 November 2022 – 09:04 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat diwawancarai di Mapolrestabes Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut

jpnn.com, MEDAN - Rudi Simamora, tersangka penistaan agama melalui unggahan video di YouTube akhirnya ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Dalam konten YouTube tersangka, Rudi ingin 'menguliti' Tuhan.

BACA JUGA: Penggugat Ijazah Presiden Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Polri

Dalam video yang diunggah akun @medannewsroom di Instagram, terlihat Rudi Simamora mengenakan kain ulos Batak berwarna merah. Dia juga tampak mengenakan masker berwarna putih.

Di video itu, Rudi menistakan agama dengan menyebut bahwa Allah adalah Tuhan yang kurang ajar. Bahkan dia juga meragukan soal kemampuan Allah menciptakan bumi.

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang Para Pelaku Pembunuhan Sadis di OKI

"Carilah literatur-literatur atau sejarah dunia, ada enggak orang yang menyembah Allah sebelum abad ke-7, tak ada, satu pun tak ada. Samanya kalian sama Tuhannya yang lain, agama yang lain, Tuhannya itu baru ada tahun sekian, Tuhan Yesus itu bapa yang menjadi manusia," ujarnya.

Rudi juga menanyakan letak Allah saat ini. Dia mengaku ingin mendatangi Allah untuk menganiayanya.

BACA JUGA: Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali

"Di gua mana Allah sekarang biar pergi dulu aku ke situ, biar ku kulitin dulu dia. Masa Allah yang baru ada mengaku-ngaku menciptakan bumi, kurang ajar Allah ini. Allah, Allah gara-gara kau banyak tersesat orang," ujar Rudi dikutip dari JPNN Sumut hari ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut pihaknya telah menangkap pelaku pada Minggu (6/11) lalu. Saat ini, pelaku pun telah menjalani proses penahanan.

"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora yang melakukan tindak pidana penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir, Kamis (10/11).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut video tersebut sengaja direkam oleh pelaku. Video itu diunggah pelaku di YouTube untuk mendapatkan penghasilan.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi, sempat beberapa waktu lalu video yang dibuat oleh tersangka sempat di-posting di YouTube," kata Fathir.

Kompol Fathir menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh soal kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya video-video penistaan agama lain yang diunggah oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan penodaan agama. Pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan kaitannya dengan yang turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler