Pengemudi Transportasi Online Hanya Mitra, gak Jelas

Kamis, 29 Maret 2018 – 07:30 WIB
Sejumlah pengemudi taksi online aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di dekat Istana Merdeka, Rabu (28/3). Sehari sebelumnya, di tempat yang sama massa pengemudi ojek online menggelar aksi menyuarakan aspirasinya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, selama ini perusahaan aplikasi transportasi online tidak menganggap para driver sebagai karyawannya. Mereka menyebut mereka dengan “Mitra”. Sampai saat ini, definisi mitra masih kabur sehingga hak-hak para pengemudi pun tidak jelas.

BACA JUGA: Pertemuan di KSP Juga Bahas Taksi Online, Ini Hasilnya

Karena itu, Said Iqbal meminta pemerintah harus menegaskan definisi dari “Mitra-Pengemudi” ini. Pasalnya, para aplikator kerap berlindung dibalik kata “Mitra” dan mengabaikan hak-hak para driver angkutan online. Akhirnya, gaji pun ditentukan seenaknya.

“Tidak jelas, gimana gajinya, gimana jaminan sosial BPJS –nya, gimana jaminan kecelakaan kerja dan hari tuanya juga,” katanya.

BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Pengemudi Taksi Online, Satu Pingsan

Menurut Iqbal, pemerintah bukan hanya boleh intervensi terhadap kebijakan gaji dari aplikator, melainkan harus. “Karena jika pemberi kerja menetapkan gaji seenaknya tanpa standar yang jelas, namanya bukan hubungan kerja, tapi eksploitasi, slavery (Perbudakan,Red),” katanya.

Kunci dari permasalahan ini, kata Iqbal adalah undang-undang itu sendiri. UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas tidak menyertakan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Hanya dibatasi oleh roda empat.

BACA JUGA: Massa Sopir Taksi Online di Depan Istana Merasa Dikibuli

Sehingga, hak-hak dan kewajiban yang menaungi para penyelenggaran angkutan umum tidak bisa diberlakukan pada kendaraan roda dua (ojek). “Kami KSPI sedang mengajukan judicial review ke MK, tujuannya agar roda 2 dimasukkan ke dalam angkutan umum,” jelasnya.

Berbeda dengan taksi, kata Iqbal. Meskipun mereka juga disebut mitra, tapi mereka tetaplah berstatus karyawan dari perusahaan taksi. Ada perjanjian kerja yang terbentuk, ada serikat pekerja yang menaungi. Sehingga hak-hak karyawan berupa gaji layak, berbagai tunjangan, dan jaminan sosial bisa terpenuhi.

Posisi para driver ini menurut Iqbal dilematis. Mereka tetap dinamakan pekerja karena sesuai UU nomor 13 tahun 2003, mereka menerima upah dari pemberi kerja (aplikator).

“Akhirnya para aplikator memanfaatkan celah hukum ini untuk menetapkan gaji (pembayaran ke driver) seenak-enaknya,” pungkas anggota Organisasi buruh PBB ILO ini.(tau)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwakilan Massa Sopir Taksi Online Segera Diterima Istana


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler