Pertemuan di KSP Juga Bahas Taksi Online, Ini Hasilnya

Kamis, 29 Maret 2018 – 01:41 WIB
Moeldoko. Foto: KSP

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah merespons tuntutan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi soal pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, pemerintah juga memediasi para pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Sebelumnya Moeldoko ikut mendampingi Presiden Joko Widodo saat menerima perwakilan ojek online, Selasa (27/3). Sedangkan Rabu (28/3) Moeldoko menerima pengemudi taksi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando).

BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Pengemudi Taksi Online, Satu Pingsan

Moeldoko mengatakan bahwa Aliando dalam pertemuan sebelumnya menginginkan Permenhub 108 Tahun 2017 yang semula akan berlaku efektif 1 April 2018 agar ditunda. Selain itu, hal yang perlu diselesaikan adalah hubungan antara driver dan aplikator.

Moeldoko menjelaskan, sudah ada pertemuan di Istana Negara yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri dan perwakilan perusahaan penyedia aplikasi, Rabu (28/3). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan.

BACA JUGA: Massa Sopir Taksi Online di Depan Istana Merasa Dikibuli

"Tadi sudah bersepakat bahwa aplikator itu nantinya dijadikan sebagai perusahaan jasa angkutan,” ujar Moeldoko.

Nantinya, kata mantan Panglima TNI itu, driver langsung berhubungan dengan penyedia aplikator. “ Nanti kami tindak lanjuti," ucap Moeldoko.

BACA JUGA: Perwakilan Massa Sopir Taksi Online Segera Diterima Istana

Sedangkan untuk Permenhub 108 Tahun 2017 masih akan ada penyempurnaan. Rencana pemberlakuannya yang semula ditetapkan pada 1 April 2018 akan disesuaikan untuk penyempurnaan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Akan Mediasi soal Tuntutan Ojek Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler