Pengendapan Dana Tunjangan Pendidik Dilaporkan ke KPK

Senin, 28 Januari 2013 – 15:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) benar-benar gerah dengan praktik pengendapan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang biasa dilakukan di banyak daerah. Hari ini (28/1) hasil monitoring Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud 2012 yang menemukan pengendapan sebesar Rp 10 triliun se Indonesia, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Kemdikbud, Haryono Umar saat dikonfirmasi JPNN, Senin (28/1) mengatakan, laporan itu akan disampaikan oleh stafnya ke KPK. "Iya, yang dilaporkan hasil monitoring semeseter II 2012," kata mantan Pimpinan KPK itu.

Dia menyebutkan laporan ke KPK ini sebagapaya pencegahan penyimpangan dana pendidikan di daerah. Karena hasil temuan Itjen Kemdikbud, per semester II 2012 masih ada dana TPP sejbanyak Rp 10 triliun yang ngendon di rekening daerah.

Diketahui anggaran sektor pendidikan itu terbagi tiga. Pertama, yang di pusat di antaranya Kemendikbud sekitar Rp 73 triliun, Kemenag Rp36 triliun, serta di kementrian yang lain.

Kedua, dana transfer daerah yang ditransfer dari Kementrian Keuangan ke daerah sekitar Rp 220 triliun. Dan ketiga, namanya dana abadi pendidikan, itu sekitar Rp 5 triliun.

Nah, dana TPP ini masuk dalam dana transfer daerah yang masuk ke APBD. Sehingga sulit bagi Itjen Kemdikbud mengawasinya. Yang mengejutkan, ada daerah yang sampai Juli 2012 itu masih nol realisasinya.

Kepada media ini beberapa waktu lalu, Haryono Umar juga pernah menyatakan akan membawa temuannya ini ke KPK. "Kami akan membahasnya juga dengan KPK, dengan upaya pencegahan dari KPK. Juga soal bunganya itu kemana, itu bisa ke penindakan," tegasnyam.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calistung Jenjang TK Bakal Dihapus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler