jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Bogor membekuk seorang pengendara sepeda motor inisial MS, yang melanggar pembatasan sosial berksala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran COVID-19, pada Sabtu (9/5) kemarin.
MS ditangkap setelah mengamuk dan menghantam seorang petugas PSBB di Jalan Raya Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Corona Sudah Susah Cari Mangsa, Kolam Renang Dibuka Lagi 15 Mei
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku mengamuk hingga memukul petugas karena tak terima ketika ditegur untuk menggunakan masker.
“Kejadiannya kemarin ketika di pos check point,” ujar kapolres ketika dihubungi, Minggu (10/5).
BACA JUGA: Gadis Berstatus Pelajar Kencan di Hotel, Berakhir Tragis, BH Merah, Ada Bercak Darah
Saat itu, pelaku yang menggunakan sepeda motor diberhentikan untuk membenarkan masker yang digunakan. Bukannya patuh, pelaku malah marah.
Bahkan, dari video yang beredar pelaku hampir menabrak warga dengan sepeda motornya karena marah.
BACA JUGA: Data dari Singaraja Bikin Gembira, Cepat Sekali
Kemudian pelaku turun dari motor dan sempat hendak memukul petugas.
Kemudian, pelaku dibawa ke dalam pos check point untuk diberi pemahaman soal penggunaan masker.
Namun, pelaku malah menghantam seorang anggota karang taruna di lokasi.
“Korban yang dipukul merupakan anggota Karang Taruna Desa Sukamanah,” imbuh kapolres.
Atas kejadian itu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Jonggol untuk diperiksa.
“Sekarang kami masih terus memeriksa pelaku untuk mengetahui motif pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi PSBB,” tandas kapolres. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan