jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan MR (23) pengendara mobil Toyota Hilux putih yang menyebabkan kebakaran di tiga rumah toko (ruko) di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu.
Insiden kebakaran yang terjadi pada Minggu (17/4/) dini hari itu, menyebabkan satu keluarga dengan rincian tujuh orang meninggal dunia dan satu korban kritis. Mereka terjebak ketika api berkobar hebat di ruko tempat mereka tinggal.
BACA JUGA: Rumah 2 Lantai di Bekasi Terbakar, Kerugian Miliaran
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan kronologis lengkap terjadinya kebakaran. Penyebab utamanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Hilux putih.
Dari hasil penyelidikan, diketahui mobil yang dikendarai tersangka berinisial MR (23) dari dari arah Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) menuju Kota Tepian.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan MR Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Samarinda
Di sepanjang jalan, MR diketahui berusaha menahan kantuknya. Namun, sesampainya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, tersangka tak sanggup lagi dan tiba-tiba oleng ke kiri, lalu menghantam pagar depan ruko.
Tabrakan itu membuat botol eceran yang ada di depan ruko pecah. Setelah menabrak pagar ruko, mobil terperosok ke dalam parit. Gesekan itu mengeluarkan percikan api yang langsung tersulut bensin.
BACA JUGA: Kapal Tugboat Terbakar, 1 ABK Tewas, Polda Jambi Langsung Bergerak
Ary melanjutkan api terus merembet ke jejeran tiga ruko itu. Tersangka dan satu temannya berhasil keluar dari dalam mobil yang mulai terbakar pada bagian belakang. Sempat terjadi ledakan tiga kali saat mobil terbakar.
Api dengan cepat membesar, karena salah satu dari tiga ruko itu terdapat toko plastik. Di samping itu, ruko yang ditinggali olah para korban terdapat gas LPG yang dijual. Karena itu, api bisa berkobar hebat.
"Tabrakan, mobil mengeluarkan percikan api dari kap mobil, yang kemudian menjalar dari mobil dan membakar jejeran tiga ruko yang ada," ucap Kombes Ary saat menggelar pers rilis di Mako Polresta Samarinda, Rabu (20/4) sore.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan tiga ruko terdiri dari toko plastik, elektronik, dan warung kelontong.
Ary mengatakan penyidik sudah meminta keterangan enam saksi atas kejadian tersebut. Pascakejadian, petugas sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kebakaran.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami tetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengemudi kendaraan roda empat dengan inisial MR, 23 tahun, pekerja swasta, asal Kabupaten Mahakam Ulu," sambungnya.
Tersangka MR ditahan setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian subsider pasal 188 KUHP tentang Kebakaran Yang Mengakibatkan Korban Jiwa dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sementara itu, seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari lima perempuan dan dua laki-laki.
Ketujuh korban bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19) dan Ani (19). Ada juga satu korban luka-luka, yakni anak usia sembilan tahun inisial A.
Ketujuh korban meninggal dunia dimakamkan di kampung halaman mereka di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Sementara satu korban kritis masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS). (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Rumah Pemulung di Bekasi Ludes Terbakar, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz