Polisi Tetapkan MR Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Samarinda

Rabu, 20 April 2022 – 17:22 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli (kedua dari kiri) menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran yang sebabkan tewasnya tujuh orang dan satu korban kritis. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran yang menewaskan tujuh orang dan satu kritis di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, kedelapan korban ini merupakan satu keluarga. Mereka terjebak di dalam rumah toko (ruko) yang terbakar di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/4/2022) dini hari. 

BACA JUGA: PAN Ancam Laporkan Balik Ade Armando dan Muanas Alaidid ke Polisi

Dalam insiden itu, sebanyak tiga ruko hangus dilalap api. Kebakaran ini dipicu kecelakaan lalu lintas, melibatkan sebuah mobil Toyota Hilux putih yang menabrak susunan botol bensin eceran.

Tabrakan keras saat itu timbulkan percikan api yang langsung menyambar bensin. Akibatnya api seketika berkobar di bagian depan warung klontongan yang dalam keadaan terkunci itu. 

BACA JUGA: Gegara Sepeda Motor, Adik Bunuh Kakak Kandung

Kebakaran ini terjadi amat cepat, membuat satu keluarga penghuni di dalam ruko tidak sempat untuk melarikan diri dan terjebak di dalam kobaran api. 

Pascakejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pengendara mobil sebabkan terjadinya kebakaran dikabarkan selamat. Namun melarikan diri saat api memebesar.

BACA JUGA: Warga Kaltim Berharap Konsep Smart Forest City IKN Nusantara Benar-Benar Dijalankan

Singkatnya, polisi menahan pengendara yang diketahui berinisial MR. Pemuda 23 tahun itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan akibat kelalaian mengendarai kendaraan sebabkan kecelakaan dan timbulkan korban. 

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami tetapkan tersangka dalam perkara ini. Pengemudi kendaraan roda empat dengan inisial MR, 23 tahun, pekerja swasta, asal Kabupaten Mahakam Ulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat gelar pers rilis, Rabu (20/4/2022) sore.

Atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga tidak memiliki SIM. Sudah kami lakukan tes urine, tersangka tidak konsumsi minuman keras dan murni mengantuk," terangnya.

Akibat kelalaian dalam mengendarai mobil, kecelakaan lalu lintas yang sebabkan terjadi kebakaran dengan menewaskan tujuh orang satu keluarga. 

Seluruh korban kini sudah dimakamkan di kampung halamannya di Wajo, Sulawesi Selatan. Tujuh korban meninggal dunia dalam insiden ini terdiri dari 5 perempuan dan dua laki-laki.

Ketujuh korban bernama Alya (16),  Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Ani Rahayu (29), Wahyu (19) dan Ani (19).

Sedangkan satu korban luka-luka adalah anak perempuan usia 9 tahun atas nama Aqila. 

BACA JUGA: Oknum Polisi D Terlibat Narkoba, Terancam Sanksi Berat, Kapolres: Saya Tidak Main-Main

"Korban kritis masih dirawat di RSUD AWS (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie)," tambah Kombes Ary. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bergerak Cepat, Buka Penyelidikan Ambruknya Alfamart


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler