jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Bina Mulya Lampung yang merupakan kontraktor rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan flyover (jalan layang) Komarudin-Abdul Haq dikenakan denda kurang lebih Rp5,2 juta/hari.
Denda itu diberikan karena pengerjaan tersebut mundur dan tidak sesuai masa kontrak yang ditetapkan sebelumnya.
BACA JUGA: Bangun Jalan Tol Layang, Pemerintah Dianggap Sudah Penuhi Hak Masyarakat
"Pihak rekanan akan kena denda karena pekerjaannya mundur dan denda itu terhitung dari 1 Januari 2020," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, di Bandar Lampung, Selasa (14/1).
Iwan menjelaskan PT Bina Mulya tersebut didenda karena harusnya jalan layang tersebut rampung pada Desember 2019.
BACA JUGA: Pemprov DKI Mulai Lelang Proyek Underpass dan Flyover
"Saat ini pengerjaannya sudah selesai 85 persen dan sisa 15 persen lagi diperkirakan pertengahan Februari 2020 selesai," ujar Iwan.
Proyek jalan layang di Jalan Komarudin-Kapten Abdul Haq memiliki besar anggaran Rp35 miliar yang dikerjakan dari pertengahan 2019 dan saat ini pembangunannya menyisakan 15 persen lagi.
BACA JUGA: Waskita Karya jadi Kontraktor Renovasi Masjid Istiqlal Jakarta
"Denda itu didapat dari dana proyek yang dikalikan sisa pekerjaan, kemudian dikalikan 1/1000 setiap harinya maka dapatlah angka kurang lebih Rp5,2 juta/hari," jelasnya.
Iwan mengatakan bahwa masih ada waktu satu bulan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pihaknya pun terus mengebut proyek itu sambil menunggu pihak PLN memindahkan beberapa tiang listrik yang masih ada di ruas Jalan Komarudin.
Di tempat yang sama, Pengawas PT Bina Mulya Lampung Sutarno mengungkapkan bahwa sampai saat ini pengerjaan jalan layang itu tinggal 15 persen lagi dan meyakini proyek tersebut akan selesai pada pertengahan Februari 2020.
"Nanti akhir Februari jalan layang ini sudah bisa dioperasikan, sedangkan untuk denda itu memang ada dan sudah sesuai dengan kontrak yang kami lakukan dengan Pemkot Bandar Lampung," tutupnya.(ANTARA/JPNN)
Redaktur & Reporter : Yessy