Pengeroyok Aiptu Suwardi Ditangkap, Nih Orangnya, Usianya, Ya Ampun

Jumat, 16 Juli 2021 – 22:16 WIB
MAR, pelaku pengeroyokan seorang polisi ditangkap tim gabungan setelah menjadi buronan selama delapan hari di Jakarta, Jumat (16/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Pengeroyok personel Polsek Cilandak saat membubarkan kerumunan dan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dini hari, akhirnya ditangkap.

MAR setelah buron selama delapan hari, tim gabungan dari Polres Depok, Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di salah satu rumah di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam.

BACA JUGA: S dan MS Masuk Warung Bubur Sambil Menenteng Celurit, Banjir Darah

"Dia melarikan diri dari Depok sampai Sunter, Jakarta Utara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Jumat.

Achmad menyebutkan, MAR yang berusia 18 tahun itu merupakan salah satu pelaku utama pengeroyokan dan penyelenggara balap liar.

BACA JUGA: Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Pemda, TNI, dan Polri, Silakan Simak

Polisi menyebutkan, tersangka dengan nama alias Penyok itu juga sebelumnya pernah mendekam di penjara atau residivis dengan kasus yang sama, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2019.

MAR diketahui putus sekolah karena terlibat aksi kriminal. Polisi juga memintai keterangan pemilik rumah yang menampung sementara tersangka MAR selama pelariannya.

"Tadi malam si pemilik rumah tempat dia (MAR) bersembunyi, dalam pemeriksaan tapi dia terlibat aktif dalam pelarian atau tidak, masih dalam pemeriksaan," kata Achmad.

Dengan tertangkapnya MAR, maka total tersangka pengeroyokan seorang polisi mencapai empat orang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni M (26), G (24) dan A (21). Sedangkan lima orang lainnya menjadi tersangka yang dijerat dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dan pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang berdinas dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Pada Kamis (8/7) personel Polsek Cilandak Aiptu Suwardi dikeroyok sejumlah anak muda saat bertugas membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang.

Anggota Kepolisian yang akan memasuki masa pensiun itu mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya setelah mendapatkan serangan bertubi dari geng motor tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler