jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Bripda Rio Novemberyanto ditangkap Subang, Jawa Barat.
Pelaku berjumlah enam orang. Pengeroyokan terjadi di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Januari 2022.
BACA JUGA: Pengeroyok Bripda Rio Ditangkap, Banyak Banget
"Keenam pelaku pengeroyokan ini ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Penangkapan para pelaku melibatkan tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: PNS Wanita Berjoget Sambil Memegang Botol Miras
Wibowo mengatakan keenam pelaku bersembunyi di Subang dengan bantuan delapan orang lainnya yang juga telah ditangkap.
Para pengeroyok Bripda Rio itu berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF merupakan anggota kelompok bermotor asal Kampung Bahari, Tanjung Priok bernama GOPSTR17.
BACA JUGA: Simak Ucapan Pembuang Sesajen di Gunung Semeru
Sedangkan delapan orang yang membantu pelarian keenam pelaku utama, yakni berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.
Pria berinisial SP memiliki peran penting menyediakan rumah persembunyian di Subang tersebut.
Pengeroyokan ini terjadi pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di depan salah satu warung makan kawasan Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Awalnya para tersangka berkelahi dengan korban A dan P, karena kesalahpahaman di jalan. Kemudian, komplotan geng motor itu tak terima karena dengan aksi korban yang menarik gas motor.
"Pada saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban," kata Wibowo.
Perkelahian pun terjadi di Jalan Ende, namun Bripda Rio Novemberyanto yang sedang makan melihat itu dan langsung berniat melerai.
Bripda Rio justru membuatnya ikut dihajar oleh para tersangka. Ponselnya pun dicuri oleh salah satu dari anggota geng motor itu.
"Anggota kami, anggota Polri dari kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai, justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi," kata Wibowo.
Menurutnya pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan karena saat itu Bripda Rio disangka para tersangka membela korban A dan P.
Padahal, Bripda Rio sedang menjalankan tugas sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio usai mengeroyok.
"Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan," tutur Wibowo.
Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab, ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti